Online24, Maros – Dengan beredarnya unggahan foto di media sosial yang diduga seorang oknum camat di Kabupaten Maros menghadiri dan menjadi pembicara pada kegiatan salah satu bakal calon Bupati, yang sempat menghebohkan masyarakat Maros. Mendapat respon oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros.
Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, jajaran Bawaslu saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung keterpenuhan syarat formil dan materiil untuk diproses menjadi temuan dugaan pelanggaran, bahkan sebelum ramai dibincangkan pengguna medsos.
“Pada pada intinya sebelum hal itu ramai di publik, jajaran kami di kecamatan Camba sudah bekerja megumpulkan bukti-bukti pendukung yang akan dianalisa keterpenuhan syaratnya untuk diregister menjadi temuan dugaan Pelanggaran,” ujarnya di Kantor Bawaslu Maros, Senin (21/9/2020).
“Karena secara prosedur kerja Bawaslu, dari hasil pengawasan harus dipastikan dulu keterpenuhan formil dan materilnya baru bisa diregister sebagai dugaan pelanggaran,” tambahnya.
Sufirman menegaskan, apabila yang bersangkutan memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pihaknya langsung menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang Bawaslu miliki.
“Akan diproses pengawas kecamatan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, apabila nantinya yang bersangkutan melanggar kode etik sebagai ASN serta memenuhi unsur pelanggaran akan segera kita tindaklanjuti,” tegas Sufirman.
Olehnya itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dengan melaporkan langsung ke Kantor Bawaslu Kab. Maros, Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 75 – Maros, dan/atau melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah tersebut. Untuk mempercepat proses penanganan dugaan pelanggaran.
“Apalagi secara regulasi penanganan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu sangat berbatas waktu, sehingga semua pihak sangat diharapkan kooperatif,” ucapnya.
Selain itu, Sufirman meminta semua pihak tetap tenang untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkada. “Jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka silahkan tempuh jalur hukum yang ada, kami pastikan Bawaslu tetap bekerja seusai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)