Bawaslu Makassar Ancam Diskualifikasi Calon yang Bagi-bagi Sembako

News, Regional92 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Bawaslu Makassar mengingatkan kepada seluruh kontestan Pilkada Makassar 2020 untuk tidak membagikan sembako dalam kegiatan kampanye. Hal ini demi menciptakan kontestasi yang bebas dari praktik politik uang.

“Jangan coba-coba lakukan politik uang. Jangankan uang atau sembako, janji saja masuk kategori politik uang. Jika terjadi politik uang dan terbukti, maka pemberi dan penerima sama-sama kena sanksi pidana,” kata Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Aksi bagi-bagi sembako adalah salah satu pelanggaran klasik yang nyaris selalu jadi temuan dalam setiap kontestasi pilkada.
Dijelaskan Zulkarnain, pembagian sembako tergolong tindak pidana pemilu yang berat. Bahkan bisa saja berujung pada hukuman diskualifikasi.

“Sanksinya bisa pidana pemilu. Untuk diskualifikasi, jika masif terstruktur dan sistematis. Bisa saja,” tegas Zulfikarnain.

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslon terdiri dari beberapa item. Meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10×5 centimeter.

Selain itu, karena saat ini pilkada dilangsungkan di masa pendemi Covid-19, maka dalam draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslon bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye.

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) dan atau cairan antiseptik seperti hand sanitizer.

Tahapan kampanye Pilwalkot Makassar 2020 telah dimulai. Berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *