Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum Pedagang Pasar Butung Dilaporkan ke Polisi

Hukum82 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Diduga telah melakukan pencemaran nama baik, Seorang pedagang pakaian di Pasar Butung berinisial AE terpaksa dilaporkan ke Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Dalam laporannya AE diduga dengan sengaja melakukan siaran langsung (Live) di akun Facebooknya sembari menghina orangtua pelapor Nur Asma Biju dengan tudingan perselingkuhan dan melontarkan kalimat tidak senonoh.

Kuasa hukum pelapor, Mustandar SH mengatakan atas keberatan itu, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

“Jadi klien kami menemukan dalam siaran langsung FB terlapor yang sangat menghina dan menyebut secara terang terangan dan menuduh orangtua klien kai melakukan perselingkuhan memasukkan laki laki ke kamar dan berakhir perceraian karena kasus tersebut. Dan menurut klien kami itu adalah fitnah.” jelas Mustandar, saat menggelar jumpa pers, Selasa (29-09-2020).

“Keluarga klien kami membantah adanya kasus itu. Sehingga kami laporkan dengan dugaan pencemaran nama baik yakni pelanggaran pasal penghinaan dan asusila atau UU ITE.” tambahnya.

Menurutnya apa yang disebutkan oleh AE dalam siaran langsungnya tidak sesuai dengan kenyataan. Untuk itu diharapkan dengan adanya laporan ini bisa membuat efek jerah pada si terlapor.

“Semoga ini bisa ditindaklanjuti dan memberikan efek jerah kepada AE,” harapnya.

Nur Asma Biju bersama anaknya Hj. Anugerah Latif saat didampingi kuasa hukumnya, memperlihatkan bukti laporannya.

Sementara, Hj. Anugerah Latif selaku pelapor mengatakan kemungkinan adanya dendam lama dari si terlapor. Tapi menurutnya peristiwa dua tahun lalu itu saat terlapor berselisoh dengan iparnya, sudah didamaikan oleh pihak kepala pasar butung. Dan dikuatkan dengan surat perjanjian untuk tidak dilanjutkan kasus mereka.

“terlapor ini sebenarnya pernah berkasus dengan ipar saya. Tapi sudah didamaikan oleh kepala pasar. Saya juga tidak tau apa masalahnya. Tapi kenapa saat live di FB dia (AE) bawa bawa nama orangtua ku. Ini yang saya tidak terima.” tuturnya.

Ia juga menduga kemarahan si terlapor karena adanya live edukasi barang kosmetik yang dilakukan oleh pelapor. Untuk mengingatkan pada warga untuk tidak asal beli kosmetik racikan.

“jadi kemungkinan si terlapor ini marah karena edukasi yang kami lakukan. Tapi kan bukan dia yang kami singgung. Dia itu jual pakaian bukan alat kosmetik. Mungkin dia bermaksud bela temannya yang jualan kosmetik racikan. Sehingga dia ungkitlah kasus lamanya dengan ipar saya.” terang Hj. Anugerah.

Sayangnya hingga berita ini kami terbitkan, pihak terlapor dalam hal ini AE akun FB nya tidak bisa terhubung dan tidak direspon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *