DPRD Makassar Sahkan Ranperda Pemukiman Kumuh Jadi Perda

News70 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Makassar Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh Kota Makassar, Rabu (30/09/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Pj. Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin serta Wakil-wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, Andi Nurhaldin, NH.

Sebelum Pengambilan Keputusan, DPRD Kota Makassar menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tersebut melalui Juru Bicaranya Masing-masing secara berturut-turut, yaitu:

  1.      -Arifin Dg. Kulle (F-Demokrat)
  2.     -H. Abdul Wahid (F-PPP)
  3.      -Imam Muzakkar (F-NIB)
  4.     -Irwan Djafar (F-Nasdem)
  5.     – Gamelrya Kondorura (F-PDIP)
  6.   – Hj. Andi Astiah (F-PKS)
  7.      -Andi Suharmika (F-Golkar)
  8.      – Budi Hastuti (F-Gerindra)
  9.     – Nasir Rurung (F-PAN)

Pendapat Akhir fraksi secara umum mengedepankan harapannya kepada Pemerintah Kota Makassar agar Perda ini dapat mencegah, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas Perumahan dan permukiman kumuh yang telah ada dan dibangun sehingga dapat mewujudkan Perumahan dan kawasan permukiman di kota Makassar yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi teratur dan nyaman bagi kita semua.

Selanjutnya, Anggota DPRD Makassar mendengarkan langsung Laporan hasil Pembahasan Pansus Fasruddin Rusly Ketua Pansus yang menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini digelar mulai dari 17 januari hingga 11 agustus 2020. Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, Perda tersebut terdapat 17 bab, 94 pasal setelah melalui tyahap pembahasan dan peninjauan.

“Terima Kasih atas dukungasn dan kerjasama Pemerintah Kota sehingga pansus dapat menyempurnakan Ranperda ini. Laporan hasil Pembahasan Ketua Pansus sebagai bentuk tanggung jawab tugas yg telah di berikan kepada kami.” Tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *