Online24, Luwu Utara – Hanya dalam kurun waktu empat hari sejak dirinya bertugas pertama kali sebagai Pjs Bupati Luwu Utara pada 28 September 2020 kemarin, Iqbal Suhaeb telah memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 sebanyak tiga kali. Hal ini menunjukkan keseriusan Iqbal dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara.
Menurut dia, tren peningkatan kasus konformasi positif Covid-19 di Lutra mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Meski Lutra masih zona orange, tapi kecenderungan virus berkembang terbuka lebar. Hal ini coba ia redam dengan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar laju penyebaran virus bisa sedikit diredam.
“Kembali saya mengumpulkan kita semua untuk mencari solusi dan langkah-langkah strategis apa yang harus kita ambil, mengingat kondisi saat ini sudah darurat,” kata Iqbal. Dikatakan darurat, karena di Luwu Utara orang yang meninggal akibat Covid-19 semakin bertambah. Saat ini saja, per 1 Oktober 2020, sudah 12 orang yang meninggal dunia.
“Nah, kehadiran kita di sini bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda tentu sangat penting. Kita ingin tahu sejauhmana upaya-upaya penanganan yang telah dan akan kita lakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meski Luwu Utara zona orange, tetapi hampir sebagian kecamatan itu sudah zona merah,” jelasnya.
Hal menarik lainnya yang sempat terungkap dalam rapat ini adalah adanya perubahan nama dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Meski ada perubahan nama, tapi secara struktur tidak banyak berubah. Tetap Bupati sebagai Ketua Satgas dan Kalaksa BPBD sebagai Sekretaris Satgas.
Perubahan nama ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Setelah keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas tak lagi berdiri sendiri, karena sudah ada satuan tugas lain yang dibentuk, yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Luwu Utara — Hanya dalam kurun waktu empat hari sejak dirinya bertugas pertama kali sebagai Pjs Bupati Luwu Utara pada 28 September 2020 kemarin, Iqbal Suhaeb telah memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 sebanyak tiga kali. Hal ini menunjukkan keseriusan Iqbal dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara.
Menurut dia, tren peningkatan kasus konformasi positif Covid-19 di Lutra mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Meski Lutra masih zona orange, tapi kecenderungan virus berkembang terbuka lebar. Hal ini coba ia redam dengan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar laju penyebaran virus bisa sedikit diredam.
“Kembali saya mengumpulkan kita semua untuk mencari solusi dan langkah-langkah strategis apa yang harus kita ambil, mengingat kondisi saat ini sudah darurat,” kata Iqbal. Dikatakan darurat, karena di Luwu Utara orang yang meninggal akibat Covid-19 semakin bertambah. Saat ini saja, per 1 Oktober 2020, sudah 12 orang yang meninggal dunia.
“Nah, kehadiran kita di sini bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda tentu sangat penting. Kita ingin tahu sejauhmana upaya-upaya penanganan yang telah dan akan kita lakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meski Luwu Utara zona orange, tetapi hampir sebagian kecamatan itu sudah zona merah,” jelasnya.
Hal menarik lainnya yang sempat terungkap dalam rapat ini adalah adanya perubahan nama dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Meski ada perubahan nama, tapi secara struktur tidak banyak berubah. Tetap Bupati sebagai Ketua Satgas dan Kalaksa BPBD sebagai Sekretaris Satgas.
Perubahan nama ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Setelah keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas tak lagi berdiri sendiri, karena sudah ada satuan tugas lain yang dibentuk, yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.