Online24, Jakarta – Segmen pertama debat publik putaran kedua Pilkada Makassar 2020 menjadi panggung pembuktian gagasan dan bukti nyata pasangan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma). Pada satu momentum, ADAMA’ berhasil membungkam “serangan” atau sindiran kandidat lawan.
Pertanyaan panelis kepada Danny-Fatma mengenai komitmen keduanya apabila terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar lima tahun ke depan. Khususnya dalam menghindari konflik seperti permintaan jatah proyek dan jabatan strategis di pemerintahan.
Danny Pomanto menjabarkan bahwa salah satu upaya jika menjabat dan itupun sudah terbukti pada saat menjadi Wali Kota Makassar periode 2014-2019 lalu.
“Hindari conflict of interest. Dari keluarga, dari teman-teman, dan lain-lain. Saya hold bisnis saya di Kota Makassar karena pemimpin harus memberi contoh. Alhamudillah sudah menjadi bagian Makassar nomor satu di Indonesia,” kata Danny Pomanto.
Saat kesempatan menanggapi, calon wakil wali kota Makassar nomor urut 2, Abdul Rahman Bando, memaparkan selebaran berisi tentang berita di media daring yang menyatakan bahwa Kota Makassar sebagai “kota korup”.
Rahman mengatakan bahwa Kota Makassar menduduki peringkat kedua terkorup di Indonesia berdasarkan hasil survei terbaru tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di 12 kota besar yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII).
Namun, saat kesempatan menjawab, Fatma langsung memberikan jawaban telak berupa bukti prestasi Danny Pomanto saat menjadi wali kota. Di antaranya adalah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Makassar meraih WTP empat kali beruntun,” kata Fatma. Hal itu, kata dia, menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Makassar bersih selama Danny Pomanto menjabat wali kota.
Selain itu, Pemkot Makassar mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha. Ini adalah penghargaan yang diberikan kepada daerah yang menunjukkan hasil karya tertinggi pelaksanaan pembangunan lima tahun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. (*)