Online24, Makassar – Lagi- lagi netralitas ASN tak lagi bisa dipercaya pada Pilwalkot Makassar. Pasalnya terungkap sudah salah satu kepala sekolah telah memasang spanduk Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin – Rahman Bando di rumah pribadinya.
Sehingga tim Hukum Danny Pomanto – Fatmawati Rusdi langsung melaporkan ke Bawaslu Makassar.
“Sudah terpasang di Rumah Kepala Sekolah SMP 27 Makassar H.Nurdin. Tepatnya Jalan Dg.Tata 3 Depan Perikanan. Pelanggaran netralitas kita laporkan. Sebab mereka melanggar kode etik dan netralitas terkait Pilkada Serentak 2020. Alhamdulillah semua telah selesai,” tegas Sekretaris Tim Hukum Danny-Fatma, Beni Iskandar.
Selain itu, ia bersama tim juga melaporkan pelanggaran dugaan penyimpanan dan pembagian beras pada posko Appi- Rahman di Kecamatan Makassar.
“Beras di posko Appi yang di Maricaya telah dimasukkan laporannya,”katanya.
Sebelumnya, Badan pengawas pemilu menegaskan pembagian sembako dilarang dalam setiap agenda kampanye.
Aturan itu merujuk pada Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 187A ayat 2 UU tersebut. (*)