Diduga Libatkan ASN Berkampanye, Cabup MTH Dilaporkan Ke Bawaslu

banner 468x60

Online24, Luwu Timur –  Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Timur yang tinggal menghitung beberapa hari lagi kian memanas.

Bahkan segala cara dilakukan para Paslon untuk meraih simpati masyarakat. Dan tak tanggung-tanggung para ASN ikut pula mengambil peran dalam memenangkan jagoannya di Pilkada ini.

Seperti yang tampak dilakukan Kepala SDN 155 Karya Mukti, Desa Argomulyo, Kecamatan Kalaena, Puji Langgeng (PL).

Dimana dirinya berani menunjukan sikap dengan berpose bersama Calon Bupati (Cabup) Lutim, HM Thorig Husler, meski ia paham telah menabrak aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ironisnya lagi, Kepsek tersebut ikut pula bersama warga lainnya mengacungkan jari telunjuk sebagi simbol nomor urut 1 dihadapan kamera.

Kendati demikian, Calon Bupati Husler yang paham dengan aturan seharusnya mencegah atau tidak membiarkan ASN harus ikut larut dalam politik praktis.

Tetapi faktanya malah dirinya (Husler-red) disinyalir ikut pula mendukung perbuatan tersebut dengan berpose bersama sembari mengangkat jari telunjuk.

Akibat tindakan yang diduga melibatkan ASN ikut dalam politik praktis itu, HM Thorig Husler resmi dilaporkan ke Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Rabu (02/12/2020).

DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur yang dipimpin langsung, Erwin R Sandi melaporkan perbuatan tersebut.

Ditemui usai mengajukan laporan, Ketua Pospera Lutim, Erwin R Sandi mengatakan, Cabup Husler kami lapor ke Bawaslu lantaran diduga melibatkan ASN dalam politik praktis.

Dimana beredar foto kalau dirinya bersama ASN yang tak lain Kepsek di SDN 155 Karya Mukti berpose bersama dengan mengacungkan jari telunjuk yang merupakan simbol nomor urut satu, terangnya.

Ditambahkannya, atas laporan ini kami berharap Bawaslu bekerja secara profesional dan tetap menegakkan aturan, agar Pilkada ini berlangsung aman, damai dan sejuk.

Sebelumnya, 4 ASN Pemkab Lutim dilaporkan ke Bawaslu lantaran kedapatan mendatangi Posko induk pemenangan MTH-Budiman di Kecamatan Tomoni.

Keempat ASN tersebut yakni, La Besse, Kadis Pendidikan, Sugiatno, Mangesengi dan Ramang (ASN di DLH).

Banyaknya keterlibatan ASN dalam mendukung Paslon nomor urut satu ini, dinilai menabrak himbauan Pj Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas.

Disetiap pertemuan, Pj Bupati selalu mengingatkan agar ASN netral dalam perhelatan Pilkada serentak ini. Namun himbauan tersebut rupanya hanya hembusan angin lalu.

Sementara itu, dikutip dari padek.jawapos.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menegaskan, bahwa Calon kepala daerah petahana peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, diingatkan untuk tidak menyeret aparatur sipil negara (ASN) ke ranah politik.

Diakuinya, potensi kerentanan pengerahan abdi negara lebih cenderung dilakukan incumbent. Apalagi, dari 270 daerah yang menggelar pilkada serentak tahun ini, sebanyak 200 di antaranya diikuti petahana. ”Walau demikian, tidak tertutup juga pengerahan itu bisa dilakukan oleh para calon selain petahana,” ujarnya.

Menurutnya, penyeretan ASN ke ranah politik praktis, baik di ajang Pilkada maupun pileg merupakan persoalan klasik yang terus berulang. Persoalan tersebut terus terjadi di setiap perhelatan.

Selain terhadap kandidat, Bawaslu juga menekankan agar ASN dapat menjaga netralitas sendiri. Jangan sampai ikut terseret ke ranah politik praktis dengan alasan apapun. Sebab, netralitas ASN dalam pesta demokrasi sudah diatur undang-undang (UU).

”Salah satunya Pasal 6 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Kemudian, netralitas tersebut juga telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Pilkada,” ingatnya.

Ia melanjutkan, kecenderungan terseretnya ASN ke pusaran politik praktis seperti pilkada sebagian besar dipengaruhi janji jabatan dari salah satu pasangan bakal calon, jika seandainya terpilih menjadi kepala dan wakil kepala daerah.

Karena itu, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara yang dilarang lainnya ikut dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat diharapkan demi terlaksananya pilkada secara baik.

“Bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana. Penetapan sanksi tergantung dari bentuk tindak pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN,” kuncinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *