Online24, Makassar – Tim hukum Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) melaporkan kasus kampanye hitam berbau SARA di Mapolrestabes Makassar. Upaya kampanye hitam tersebut berupa selebaran berisi fitnah dan pencemaran nama baik, yang disebar pihak tertentu di beberapa lokasi di Makassar.
Menurut Sekretaris Tim Hukum Danny-Fatma Beni Iskandar, upaya pembagian selebaran berisi fitnah dan pencemaran nama baik, yang dapat merugikan materiil dan immateriil bagi paslon Danny-Fatma. Dalam selebaran tersebut ditulis: Saatnya Gorontalo Kembali Memimpin.
“Tujuan kami ke Mapolrestabes Makassar untuk mendesak polisi memberikan perlindungan hukum, sesuai amanat konstitusi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum,” ungkap Beni, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Beni menambahkan, selebaran tersebut ditemukan disimpan pihak tertentu di halaman masjid dan pos ronda kompleks Permata Sudiang, Kec. Biringkanaya.
“Aksi pembagian brosur berbau SARA dan fitnah ini melanggar Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP, UU No 40 Tahun 2008, dan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015,” pungkas Beni..
Sementara menurut juru bicara Danny-Fatma, Indira Mulyasari, brosur tersebut sangat provokatif karena mengumbar pesan diskriminatif antar suku yang telah lama hidup harmonis di Kota Makassar. Upaya tersebut cara-cara culas yang dihembuskan lawan Danny-Fatma karena tidak mampu bersaing secara fair dalam Pilwalkot Makassar.
“Dikesankan bahwa yang buat brosur itu adalah Pak Danny Pomanto. Perlu saya sampaikan bahwa hal itu adalah fitnah, bukan pihak Adama atau pihak Pak Danny yang buat. Hal itu dibuat tim paslon lain yang hari ini merasa survei elektabilitasnya sudah mengalahkan Adama,” tutup politisi Nasdem ini. (*)