Online24jam, Makassar, – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Bontoala mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara pada pemilu 2020. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bontoala dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan.
Adapun Jadwal Bimtek pada 12 Kelurahan di Kecamatan Bontoala yaitu Jumat-Minggu, 4-6 Desember 2020. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bontoala, Jalan Lomak No.1. Pesertanya sekitar 686 KPPS dan 196 Linmas (Petugas Ketertiban). Nantinya akan bertugas pada 98 TPS.
Dua belas kelurahan di Kecamatan Bontoala tersebut diantaranya Kelurahan Gaddong, Kelurahan Malimongan Baru, Kelurahan Timungan Lompoa, Kelurahan Tompo Balang, Kelurahan Bunga Ejaya, Kelurahan Wajo Baru, Kelurahan Bontoala, Kelurahan Bontoala Tua, Kelurahan Bontoala Parang, Kelurahan Layang, Kelurahan Parang Layang dan Kelurahan Baraya.
Kegiatan ini sebagai rangkaian persiapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan digelar 9 Desember mendatang yang tinggal menghitung hari.
Hasmawati Suratman ST mengatakan Bimtek dan simulasi KPPS sebagai langkah antisipatif agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berlangsung aman, damai dan lancar. KPPS nantinya bekerja dengan teliti sebab tugas dan tanggung jawab KPPS penting dalam menciptakan kelancaran saat pemungutan suara. Bimtek merupakan proses penting dalam mewujudkan pemilihan yang berkualitas.
“Pemberian Bimtek ini digelar serentak oleh KPU di 15 Kecamatan yang ada di Makassar dan dilakukan secara bertahap tiap harinya. Khusus Kecamatan Bontoala Bimtek dilakukan secara bertahap mulai siang hingga malam hari. Ada Bimtek yang dilakukan oleh PPK secara keseluruhan dan Bimtek mandiri yang dilaukan oleh PPS Kelurahan,” ujarnya.
Adapun jumlah KPPS keseluruhan di Kota Makassar yang direkrut oleh KPU Makassar sebanyak 16.730 orang. Dengan rincian 7 orang dikali 2.390 TPS, sedangkan petugas ketertiban masing-masing 2 orang dikalikan 2.390 TPS sebanyak 4.780 orang.
Nurdiana Mansyur selaku PPK Divisi Teknis memaparkan kepada anggota KPPS dan Linmas, bahwa sebelum dan dalam pelaksanaan pemilu nanti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Saat memberikan model C pemberitahuan kepada pemilih dan memperhatikan 12 hal baru di TPS nantinya dengan pematuhan protokol kesehatan.
“Pemilih dan penyelenggara wajib memakai masker di TPS, sarung tangan plastik, pemilih wajib cuci tangan sebelum masuk dan pada saat meninggalkan bilik suara, cek suhu tubuh dan menggunakan sanitaizer, serta menjaga jarak 1 meter, sebagai tanda pemilih dengan menggunakan tetes tinta, KPPS bertugas dengan menggunakan APD lengkap mulai masker dan sarung tangan. Untuk menghindari antrian jadwal kedatangan pemilih diatur dan akan diberikan pada C pemberitahuan. TPS juga akan disemprot disinfektan secara berkala,”paparnya.
Terdapat bilik khusus dengan suhu tinggi yaitu diatas 37,3 derajat celcius. Selanjutnya akan ada Linmas yang akan mengawasi dan menegur apabila ada kerumunan dan kontak fisik. Sebaiknya jangan membawa anak-anak. Selain wajib memakai masker pemilih juga wajib membawa pulpen serta menunjukkan KTP elektronik serta C Pemberitahuan.
Pemilih datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Adapun waktu kedatangan pemilih dimulai jam 07.00 Wita hingga 13.00 Wita sedangkan perhitungan suara dilakukan dengan tidak ada batasan waktu yang ditentukan.
Siti Rahmawati Arfah selaku PPK Divisi Perencanaan dan Data juga memaparkan mengenai tugas KPPS. Kegiatan KPPS sebelum hari pemungutan suara dan saat pemungutan suara 9 Desember 2020. Dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara mulai dari persiapan KPPS menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih untuk datang memilih ke TPS, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, pengumpulan hasil perhitungan suara di TPS, penyampaian hasil perhitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS dan pengumpulan hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS kelurahan. Hingga rekpitulasi hasil perhitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
“Terdapat pelayanan bagi pemilih yang tidak dapat hadir di TPS yaitu diantaranya dengan ketentuan umum, pelayanan kepada pemilih dengan kategori DPPh, dan pelayanan pemilih kategori daftar pemilih tetap. Serta layanan ramah disabiltas dalam pemungutan suara,”ujarnya.
Adapun pelaksanaan perhitungan suara yang perlu diperhatikan oleh KPPS adalah persiapan perhitungan suara, rapat perhitungan suara, tatacara penulisan C. Hasil-KWK serta penggunaan SIREKAP Mobile.
Pilkada serentak 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi petugas KPPS mengingat pemilihan berlangsung ditengah pandemi dan harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Mengenai tugas KPPS, KPU telah menerbitkan buku panduan KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara dengan Protokol Kesehatn serta Penggunaan Sirekap di tingkat TPS terdiri dari 112 halaman.
Anggota KPPS Pilkada Serentak 2020 disetiap TPS berjumlah 7 orang. KPPS terdiri atas satu orang ketua dan 6 anggota yang dibantu oleh 2 petugas ketertiban dan keamanan TPS.
Buku panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini menuliskan adanya 22 hal penting yang perlu diperhatikan oleh KPPS dan petugas ketertiban TPS terkait tugas mereka pada saat pemungutan dan perhitungan suara.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Abdul Majid selaku PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Elisabeth selaku PPK Divisi Hukum.