Pembatasan Jam Operasional, AUHM Makassar Minta Pengusaha Hiburan Perpanjang Penutupan Usaha

News, Regional41 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar meminta seluruh pengusaha hiburan yang berada di Kota Makassar untuk memperpanjang penutupan tempat usahanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru kepada awak media, Sabtu (26/12/2020).

Menurutnya penutupan usaha hiburan yang tadinya sampai tanggal 26 Desember 2020 saja tetapi setelah Surat Keputusan PJ Walikota Makassar untuk membatasi operasional hingga jam 7 malam saja jadi para pengusaha hiburan harus mengikuti anjuran tersebut.

” Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah Covid-19, dan hasil rapat pengurus dan anggota AUHM,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selain memperpanjang libur usaha hiburan, AUHM juga meminta para karyawan tidak pulang ke kampungnya untuk menekan penyebaran Covid-19.

” Seluruh jajaran managemen usaha hiburan diminta agar melarang karyawan/para pekerjanya untuk mudik/melakukan kegiatan liburan ke luar daerah/kota, sebagai upaya untuk ikut serta menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Makassar pada khususnya,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *