Online24, Sulteng – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Setiap perbatasan dijaga ketat Satpol PP dan Dishub Kota Palu bersiaga, warga masuk Kota wajib Surat Keterangan (Suket) rapid antigen.
Namun, kebijakan tersebut sepertinya dipermudah. Setiap masyarakat yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) tak perlu memperlihatkan suket, cukup menyetor uang Rp50ribu ke petugas penjaga.
“Percuma ambil suket di Makassar kalau pemeriksaan tidak ketat. Disuruh bayar lagi Rp50ribu,” kesal salah satu warga asal Makassar, Selasa (2/2/21).
Berdasarkan informasi, petugas diperbatasan Sulbar-Sulteng bahkan mengintruksikan driver Bus Antar Kota untuk menarik bayaran bagi penumpang yang tidak memiliki suket sebesar Rp100ribu lalu disetor ke petugas penjaga. (*)