Online24, Makassar – Penyiaran di Indonesia masih memerlukan berbagai pembenahan agar bisa menjadi kekuatan pencerahan. Penyiaran selayaknya berpihak pada kepentingan publik, terutama melalui penyajian muatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran, memiliki tanggung jawab bersama-sama masyarakat untuk menciptakan penyiaran yang adil dan bermartabat.
Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan pada UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) diberi kewenangan untuk mengatur dan menciptakan regulasi dalam bidang penyiaran. Melalui kewenangan tersebut KPI mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). P3SPS disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat, akademisi, ormas dan juga praktisi penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan kembali menggagas kegiatan Virtual di tengah Pandemi yakni Focus Group Discussion (FGD) “Urgensi Revisi P3SPS”, Rabu 17 Februari 2021 memalui Aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini inisiasi oleh Bidang Kelembagaan KPID Sulawesi Selatan sebagai fasilitator dalam menampung ide-ide dan gagasan masyarakat, kalangan akademisi, ormas dan praktisi penyiaran sebagai langkah penyempurnaan dan penyesuaian isi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang nantinya akan direkomendasikan ke KPI Pusat saat rencana revisi P3SPS dilakukan mengingat produk regulasi KPI seperti P3SPS usianya sudah endekati satu dekade.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPID Sulawesi Selatan, Muhammad Hasrul Hasan dan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Irsal Ambiya (Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat), Dadang Rahmat Hidayat (Ketua KPI Pusat Periode 2010-2013), Rusdin Tompo (Ketua KPID Sulawesi Selatan Periode 2011-2014), Haris Jauhari (Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video), Mardiana Rusli (JaDi Sulsel), dan Akademisi Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan.
KPI sebagai regulator di bidang penyiaran memiliki kewajiban untuk merespon dinamika industri penyiaran dengan rumusan regulasi dan kebijakan.
“Urgensi utama Revisi P3SPS saat ini mengacu pada dinamika penyiaran, KPI secara berkala melakukan penilaian atas P3SPS dan Perubahan Perunadang-Undangan dan perkembangan Norma-norma yang berlaku dalam Masyarakat (UU Penyiaran Pasal 49)” Papar Irsal Ambiya (Komisioner Kelembagaan KPI Pusat).
Irsal juga menambahkan, beberapa Isu-isu dalam revisi P3SPS yaitu Penguatan Nilai Pancasila dan Anti Radikalisme, Hedonisme, Eksploitasi Konten Privasi, Siaran Kebencanaan, Hak Cipta Konten, Netralitas Lembaga Penyiaran, Blocking Time, Mistik, Horror, dan supranatural, Iklan Rokok, dan Siaran Pemilu Hal yang paling penting, tentu revisi P3SPS menjawab tantangan digitalisasi Penyiaran Kedepannya.
Selain Irsal Ambiya, masukan juga diberikan oleh Ketua KPI Pusat Periode 2010-2013 Dadang Rahmat Hidayat. Beliau memaparkan beberapa aspek urgensi revisi P3SPS antara lain Aspek Substantif, Normatif, Sosiologis, Politis dan Teknis. Revisi P3SPS diharapkan lebih efektif untuk penyiaran Indonesia.
Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video, Haris Jauhari memberikan beberapa masukan yang dianggap sangat penting untuk diperhatikan dalam revisi P3SPS, KPI memiliki tantangan yang luar biasa dibanding kondisi sebelumnya. Tantangan Analog Siwitch Off, Persoalan informasi dan Komunikasi serta Keterlibatan masyarakat berada di tangan KPI yang memiliki wewenang penuh.