Online24, Makassar – Bidang Profesi dan Pengembangan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan bersih-bersih penyalahgunaan narkoba di tubuh internal Polda Sulsel.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini polisi mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti. Disitu polisi menangkap Yuni bersama 12 orang anggotanya saat tengah berpesta narkoba di salah satu Hotel di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Begitupun, di jajaran Polda Sulsel. Belum lama ini juga Bidang Propam Polda Sulsel mengamankan dua personel jajarannya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan salah satunya diduga kuat sebagai bandar narkoba.
“Kita tegas menindak personel yang melanggar, apa lagi terlibat dalam narkoba, sesuai arahan Kapolri, polisi presisi,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, saat ditemui wartawan di kantornya. Senin (22/2/2021)
Kata Agoeng, dua anggota polisi itu berinisial AN dan HY, kedua berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Dimana AN diamankan pada 30 Desember 2020 lalu, dan AY diamankan pada 19 Februari 2021 lalu.
“Sementara menjalani proses pidana, nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik,” jelasnya.
Agoeng menjelaskan AN sendiri bertugas di unit Provos di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) di Makassar, dari tangan AN petugas berhasil mengamankan puluhan saset kecil kosong serta belasan gram kristal bening yang diduga sabu.
Sedangkan, AY yang bertugas di Polairud, petugas mengamankan 2 sachet kecil berisi sabu.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menegaskan bahwa di Polda Sulsel sendiri pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, dan proses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan kami berikan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan kepada para kapolda se-Indonesi untuk menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Arahan itu sesuai surat telegram nomor st/331/huk.7.1/2021, dengan sanksi tegas dipecat dan dipidana.
Tentunya hal ini membuktikan jika pihak kepolisian tidak akan memberikan kelonggaran terhadap seluruh anggota yang berani melakukan pelanggaran fatal dengan menjadi pengguna maupun pengedar narkoba. (*)