ONLINE24, Makassar – Siaran Televisi kita saat ini belum sepenuhnya ramah terhadap perempuan, anak dan remaja. Hal ini dapat dinilai dari masih banyaknya surat teguran ataupun peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk lembaga penyiaran televisi terkait pelanggaran termasuk pelanggaran terhadap perlindungan anak dan juga perempuan. Padahal sudah menjadi kewajiban lembaga penyiaran untuk melindungi anak dan perempuan dalam setiap tayangannya.
Dipenghujung bulan Februari 2021, KPID Sulawesi Selatan menutup program kerja dengan Diskusi Web Seminar “Perlindungan serta Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja dalam Revisi P3SPS”, Usai ba’da Jum’at, 26/02/2021.
U No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 3 menyebutkan isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Hadir dalam acara tersebut, Nuning Rodiah (Komisioner KPI Pusat), Rismawati Kadir Nyampa (Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel), Tenri A Palallo (Pemberdaya Perempuan & Perlindungan Anak), dan Mulyadi Prayitno (Pemerhati Anak & Remaja), dan dipandu oleh Komisioner KPID Sulawesi Selatan, Siti Hamidah.
Acara dibuka oleh Wakil Ketua KPID Sulawesi Selatan, Abdi Rahmat mengatakan anak dan remaja merupakan asset masa depan bangsa. KPID Sulsel berharap dalam webinar ini muncul gagasan yang akan memperkaya wawasan informai maupun wacana rencana revisi P3SPS yang akan memberikan kontribusi signifikan secara nasional.
Nuning Rodiah mengungkapkan durasi menonton program sinetron meningkat, dari kuartal 3 dan 4 jika dibandingkan tahun 2019 utamanya pada bulan Oktober-November 2020. Penonton Sinetron lebih dari seperempat masyarakat Indonesia, sehingga dapat disimpulkan penonton hiburan di Indonesia sekitar 62%. Pada kuartal Kedua Tahun 2020 (April-Juni) kepemirsaan usia 5-9 Tahun dan usia 11-19 tahun meningkat signifikan dikarenakan pandemi yang membuat kita banyak beraktivitas di rumah, serta didominasi oleh Penonton Perempuan. Nuning juga menambahkan, meskipun tanggung jawab utama pada regulator yaitu KPI, namun orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendampingan anak saat menonton televisi.
Dalam konteks revisi P3SPS, Nuning mengatakan hal ini akan menjadi catatan dalam penguatan regulasi perlindungan perempuan, anak dan remaja saat dilakukan revisi P3SPS nantinya.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, Rismawati menilai sajian tayangan kekerasan terhadap perempuan dan anak di media-media kita masih terlalu vulgar sehingga masih membutuhkan regulasi-regulasi yang relevan dan pas untuk mengatasi hal ini. Perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi tugas bersama.
Rismawati juga berharap KPI mampu membuat terobosan terhadap persoalan-persoalan penyiaran yang begitu kompleks, dan penguatan regulasi tentang keterwakilan perempuan khususnya dilingkungan KPI, Selain itu, diperlukan juga pengaturan pada media-media baru yang bisa berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
Selain itu, pemerhati Anak dan remaja, Mulyadi Prayitno mengatakan pemenuhan hak hak anak harus di beri akses seperti pendidikan, informasi, dan sebagainya. Penempatan perempuan yang tidak setara dalam penyiaran (diskriminasi, stereotip labeling, dan objek seks) dalam hal tersebut perempuan di konstruksi secara sosial sehingga mendapatkan pembenaran dari publik melalui siaran (berita, sinetron, iklan, dsb).
Diharapkan Penyiaran perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan Undang-Undang yang ada terutama undang-Undang Perlindungan anak yang di revisi.
Diakhir acara, Komisioner KPID Sulawesi Selatan yang juga bertindak sebagai moderator, Siti Hamidah mengajak semua pihak khususnya insan penyiaran besama-sama mengembalikan fungsi media penyiaran sebagai media edukasi, informasi, hiburan yang sehat dan perekat sosial serta menunjang pembangunan nasional guna terbinanya jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum yang salah satu indikator tercapainya fungsi tersebut adalah perlindungan dan pemberdayaan perempuan, anak dan remaja sebagai generasi emas.