Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashar Ilham menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Baca Tulis Al-Quran. Kegiatan ini dilaksanakan di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfi, Rabu (3/3/2021).
Latarbelakang perda ini dibahas, kata Ari Ashari Ilham, saat ini pandemi covid-19 belum melandai. Banyak kegiatan yang terdampak, salah satunya proses belajar baca tulis Al-Quran yang terhenti akibat adanya pembatasan aktivitas.
“Pandemi ini, anak-anak kita tidak seperti biasanya dimana setiap masuk solat orang tua mengarahkan pergi mengaji. Tapi sudah berbeda, namun ada perda yang mesti ditegakkan terkait baca tulis Al-Quran,” kata Ari Ashari Ilham.
Ari meminta agar peserta yang hadir dalam kegiatan bisa memberikan masukan terhadap Perda nomor 1 tahun 2012. Apalagi, regulasi ini sudah ada sekitar 8 tahun dan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kita minta masukan soal perda ini, mungkin ada bahan untuk merevisi mengingat perda dibentuk 2012. Kalau bisa membantu menyebarluaskan Perda ini,” katanya.
Tidak berhenti disitu, Ari mengingatkan pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kota Makassar agar regulasi Perda tentang Baca Tulis Al-Quran yakni Bab 3 Pasal 5 untuk ditegakkan.
Dimana, setiap peserta didik SD dan SMP wajib pandai baca tulis Al-quran yang akan menamatkan jenjang pendidikan. Kemudian, sekolah mewajibkan siswa belajar baca tulis Al-quran di TPA jika belum pandai.
Selanjutnya, bagi murid yang bebas buta aksara Al-quran diberikan tanda bukti berupa sertifikat. Lembaga yang berwenang memberikan sertifikat diatur lebih lanjut dengan keputusan Wali Kota.
“Kita berharap perda ini di tegakkan, dan mengingatkan kembali ke sekolah-sekolah untuk menjalankan bab 3 pasal 5,” jelasnya. (*)