Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang bantuan hukum di Hotel D’Maleo, Sabtu (6/3/2021).
Mesakh, sapaan akrabnya, menilai regulasi tersebut masih banyak belum tahu. Padahal, Perda ini sudah ada sejak 2015 bahkan 2017 aturan didukung dengan adanya Perwali Makassar.
“Saya kira sosialisasi ini masih banyak masyarakat yang belum tahu. Sehingga, sosialisasi ini menjadi perlu dan penting baik legislatif maupun eksekutif,” jelas Mesakh.
Kata dia, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.
“Pemerintah harus hadir dalam mengayomi dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Zainuddin menjelaskan, pemberian bantuan hukum semisal organisasi atau pribadi memiliki syarat. Jika status lembaga, maka wajib terdaftar di Kemenkumham dan pribadi maka wajib memiliki sertifikat.
“Advokat harus punya pengakuan sebagai advokat itu sendiri,” jelasnya.
Kata Zainuddin, regulasi bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Hanya saja, status miskin ini perlu legalitas dari kelurahan setempat.
“Surat keterangan tidak mampu ini dikeluarkan pemerintah kelurahan. Jadi, tidak asal ngaku miskin,” tegasnya. (*)