Perda Air Minum, Legislator Makassar Budi Astuti : Air Merupakan Kebutuhan Utama Masyarakat

News, Regional63 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum di Hotel Pessona, Jumat (12/3/2021).

Pada kesempatan itu, Ibu Budi—sapaan pakrabnya, menerima keluhan terkait PDAM. Dimana, warga di Barombong dan Mariso kesulitan mengakses air bersih. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar.

Warga Barombong, Yani menyampaikan, dirinya belum merasakan air bersih hingga saat ini. Sehingga, ia meminta wakil rakyat bisa memediasi agar ada pipa distribusi masuk ke wilayah Barombong.

“Kita harap bu dewan bantu kami,” ujar Yani.

Terkait itu, Budi Hastuti mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi ini untuk dibahas di DPRD. “Insya allah, aspirasi ini kita tampung dan koordinasikan dengan komisi B dan PDAM,” cetus Budi Hastuti.

Selain itu, kata Budi, Perda tentang Perumda Air Minum bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhammad Rudi mengatakan, regulasi ini merupakan turunan dari beberapa aturan yang ada. Mulai dari Undang-undang, Perpres, hingga Perda.

“Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ungkapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *