Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, meminta agar pelaku usaha tertib administrasi sebelum mendirikan bangunan usaha, khususnya di kawasan Biringkanaya-Tamalarea. Sebab, masih ada ditemukan membangun tanpa mengantongi izin Amdal.
Hal itu disampaikan Nunung dalam agenda sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup, yang berlangsung di Hotel Dalton, jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (12/3/2021) kemarin.
“Siapapun, yang ingin membangun tolong diperhatikan amdalnya. Dampaknya kedepan seperti apa, apakah pembangunan itu tidak berisiko buat warga sekitar. Itu yang harus diperhatikan,” tegas Nunung Dasniar.
Ia mencontohkan pembangunan Alaska yang ternyata membangun tanpa mendapat restu pemerintah. Alhasil, DPRD Kota Makassar turun langsung dan menghentikan pembangunan sembari menunggu izin yang dibutuhkan.
“Semoga dengan adanya Perda ini, bisa membantu menyebarluaskan. Kalau bukan kita yang selamatkan daerah kita, terus siapa lagi?,” jelasnya.
Sementara Narasumber Kegiatan, Aloq Natsir Desi mengatakan, ada lima unsur yang mesti dipadukan agar mewujudkan perlindungan lingkungan hidup yang baik di Kota Makassar. Lima unsur itu, masyarakat, pengusaha, media, akademis dan pemerintah.
“Pentingnya partisipasi pentahelix ini. Bahwa lingkungan hidup akan lebih baik jika kelima unsur ini saling bekerjasama melakukan perlindungan lingkungan hidup,” jelas Aloq—sapaan akrabnya.
Pasalnya, sambung Aloq, kasus persoalan lingkungan hidup ini termasuk dalam kasus hukum khusus. Dimana, setiap laporan yang masuk ke Aparat Penegak Hukum akan terproses lama.
“Makanya, dibutuhkan sinergitas kelima unsur ini untuk memecahkan masalah ini,” ujarnya.