Jaksa Belum Siap Tanggapi Eksepsi, Sidang Kasus Jurnalis Asrul Ditunda

Hukum, News65 Views
banner 468x60

Online24, Palopo – Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) bersama Tim Hukum KPKP kembali mendampingi kasus yang menjerat Jurnalis berita.news, Muh. Asrul.

Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo ini hanya berlangsung tidak lebih dari 5 menit. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Fihawiano SH, menyampaikan kepada Majelis Hakim jika belum siap memberikan tanggapan atas eksepsi yang Tim Hukum KPKP yang mendampingi Asrul pada sidang kedua, Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Palopo, Hasanuddin M., S.H., M.H. memutuskan untuk menunda sidang pekan depan, Selasa 6 April 2021. Penundaan tanggapan JPU ini pun dirasa cukup merugikan Asrul. Hal ini disampaikan oleh Koordinator KPKP, Sofyan Basri. Menurutnya, JPU harusnya lebih siap mengikuti sidang dengan menyiapakan tanggapan karena telah diberikan waktu oleh Majelis Hakim selama satu pekan.

“Tentu kita sangat dirugikan dalam hal ini. Karena kita harap sidang ini berjalan sesuai jadwal yang ada. Apalagi, kami dari KPKP yang selama ini mendampingi Asrul itu berangkat dari Kota Makassar,” kata Sofyan Basri,  Selasa, 30 Maret 2021.

Karena itu, Sofyan Basri berharap agar JPU lebih serius pada kasus ini. Apalagi, kasus ini sudah mengendap hampir satu tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas. “Kasus ini kan sudah mengendap hampir satu tahun sehingga JPU harusnya lebih siap. Karena kalau begini, tentu pihak kami yang paling dirugikan,” tegasnya.

Tim Hukum KPKP yang mendampingi Asrul, Mulya Sarmono mengatakan agenda sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Yanuar Fihawiano, SH.

Namun, pihak JPU menyampaikan belum siap memberikan tanggapan terhadap eksepsi dan meminta kepada Majelis agar memberikan waktu kembali pada sidang selanjutnya. Majelis Hakim kemudian menegaskan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi JPU dalam memberikan tanggapannya, minggu depan tanggal 6 April 2021.

Atas penegasan dari Majelis Hakim tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi JPU untuk tidak memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa, pada sidang selanjutnya. “Kami harap JPU harus lebih siap memberikan tanggapan terhadap eksepsi karena Majelis Hakim juga sudah menegaskan bahwa kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyampaikan tanggapan” kata Mulya Sarmono.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada Juni 2019 saat Asrul diadukan oleh FKJ ke polisi atas dugaan berita korupsi di media online Berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei. Berita itu mengangkat soal dugaan korupsi di Palopo, Sulsel.

Kemudian, sekitar bulan Juli 2019, Asrul dipanggil penyidik Polda Sulsel. Asrul saat itu memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga kemudian beberapa bulan setelah pemeriksaan, Asrul mendapat hak jawab dari FKJ pada November 2019.

Tapi rupanya, pada Desember 2019, FKJ kembali membuat aduan. Dan pada 29 Januari 2020, Asrul dijemput paksa dan ditahan. Pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.

Penahanan terhadap Asrul kemudian menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers, dan mendapat pendampingan hukum dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) serta Komite Keselamatan Jurnalis.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *