Walikota Danny Pomanto, Menyambangi Kediaman Jusuf Kalla di Makassar

News, Regional1 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau lebih dikenal sebagai Danny Pomanto menyambangi kediaman wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) di Jl. Haji Bau No. 2 Makassar pada hari selasa 30 Maret 2021. Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus meminta nasehat dari JK.

Sebelumnya Danny Pomanto  pada saat dilantik sebagai walikota telah meminta maaf kepada JK atas tuduhannya kepada JK sebagai orang yang berada di balik penangkapan eks menteri kelautan Edi Prabowo oleh KPK yang sempat viral pada desember 2020 silam.

Dengan menggunakan batik lengan panjang berwarna biru, Danny Pomanto tiba di kediaman JK sekira pukul 13.30 wita, ia disambut langsung oleh JK di ruang tamu kediamannya.

Juru bicara JK, Husain Abdullah menyatakan Pertemuan tersebut bersifat informal dan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Danny Pomanto banyak meminta nasehat dan arahan dari JK serta  menjelaskan suasana Makassar pasca aksi bom bunuh diri di Gereja katedral Makassar pada 28 Maret 2021.

“Pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dan sifatnya informal, pak Danny banyak meminta nasehat dari pak JK dan juga menjelaskan situasi terkini Makassar pasca aksi seranga bom bunuh diri di gereja katedral baru-baru ini” jelas Husain.

Husain menambahkan, JK meminta Danny selaku walikota Makassar untuk terus memantau situasi dan selalu hadir di tengah masyarakat agar suasana kondusif tetap terpelihara paska peristiwa bom  bunuh diri.

Selain itu JK juga meminta Danny untuk membina komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Pak JK meminta agar walikota Makassar tetap memantau keadaan, dan berada di tengah tengah warga agar suasana kondusif tetap terpelihara pasca peristiwa bom  bunuh diri. Pak JK juga meminta agar pak Danny membangun komunikasi dengan tokoh tokoh agama dan masyarakat” Husain menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *