Online24, Makassar – PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi melakukan penerapan tarif baru pada Sabtu, 8 Mei 2021 pukul 00.00 WITA. Penerapan tarif baru tersebut diberlakukan untuk Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan tol ujung pandang seksi 1, 2 dan 3 akan mengalami kenaikan mulai besok, Sabtu (8/5/21)
Keputusan Menteri ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2021. Hal ini secara langsung mencabut Keputusan Menteri PUPR nomor:1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang tahap 1 (Seksi 1 dan 2).
Dalam SK dilampirkan golongan jenis kendaraan pada Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1, 2 dan 3. Golongan I meliputi, aedan, jip, pick up/truk Kecil dan bus.
Golongan II, truk dengan 2 gandar. Golongan III, truk dengan 3 gandar. Golongan IV, truk dengan 4 gandar. Golongan V, truk dengan 5 gandar atau lebih.
Anwar Toha, selaku Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) mengatakan, penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
“Setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021, dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret akan ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi1, 2 dan 3 mulai 8 Mei 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR,” kata Anwar Toha, Jumat (7/5/2021).
Tol Layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km. Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.
Gerbang Cambaya:
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp10.000
Golongan II: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan III:Rp5.500 menjadi RP14.000
Golongan IV: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Golongan V: Rp9.000 menjadi Rp19.00
Gerbang Ramp Parangloe:
Golongan I: Rp9.000 menjadi Rp15.000
Golongan II: Rp14.000 menjadi Rp22.000
Golongan III: Rp14.000 menjadi Rp22.000
Golongan IV: Rp21.500 menjadi Rp31.500
Golongan V: Rp21.500 menjadi Rp31.500
Gerbang Parangloe
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp10.000
Golongan II: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan III: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan IV: Rp9.000 menjadi Rp19.500
Golongan V: Rp10.00 menjadi Rp19.500
Gerbang Kaluku Bodoa
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp10.000
Golongan II: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan III: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan IV: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Golongan V: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp10.000
Golongan II: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan III: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan IV: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Golongan V: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Gerbang Ramp Tallo Barat
Golongan I: Rp3.000 menjadi Rp4.000
Golongan II: Rp4.000 menjadi Rp6.000
Golongan III: Rp4.000 menjadi Rp6.000
Golongan IV: Rp6.500 menjadi Rp8.000
Golongan V: Rp6.500 menjadi Rp8.000
Tarif khusus bagi angkutan kota
Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp5.00