DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pajak

News1 Views
banner 468x60

ONLINE24, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (24/5/2021).

Pada kesempatan ini, Apiaty menyampaikan ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.

“Bayar pajak ini kontribusi yang wajib dilakukan oleh masyarakat. Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegas Apiaty, saat memaparkan Perda Pajak Daerah.

Kemudian, politisi Golkar ini menjelaskan, penetapan pajak daerah harus berdasarkan asas keadilan. Artinya, penarikan pajak tak asal tarik tetapi melihat kondisi dan situasi wajib pajak. Kemudian, kepastian pajak daerah.

“Harus ada nilai jelas, tidak asal menentukan tarif atau harga dari suatu pajak,” paparnya

Tak berhenti disitu, Apiaty mengatakan Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang. Bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dan memperhatikan potensi daerah.

Artinya, penarikan pajak melihat kemampuan wajib pajak. “Masa usaha kecil pajaknya sama dengan pelaku usaha besar. Jadi, perlu ada asas ini,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Masrur Razak mengatakan, pajak daerah ini sangat penting. Ibaratnya, pendapatan dari pajak merupakan darahnya pembangunan. Artinya, jika tidak ada pajak maka tidak ada pembangunan.

“Sumber Pendapatan Asli Daerah di Makassar, 80 persen dari Pajak Daerah. Oleh sebab itu, kalau tidak dikelola dengan baik maka pembangunan di Makassar terganggu,” tegas Masrur Razak.

Berdasarkan regulasi ini, Akademisi Stie Nobel ini menjelaskan, jenis pajak daerah ada sebelas. Yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam.

Kemudian, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Seluruh pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *