Lembaga Forum Orangtua Murid Laporkan Dua Calon Kepsek Mantan Narapidana

banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Pendaftaran calon Kepala Sekolah (Kepsek) Dinas Pendidikan Sulsel mendapat reaksi keras dari sejumlah Orangtua Murid. Pendaftaran itu dinilai telah melanggar Permendikbud No.6 tahun 2018. Pasalnya dua calon Kepala Sekolah yang ada adalah mantan Narapidana sehingga dianggap tidak layak untuk dicalonkan sebagai kepala sekolah.

Ketua Lembaga Orangtua Murid, Herman Hafid Nassa, SH. Menjelaskan kedua calon Kepala Sekolah itu tidak layak dimasukkan dalam daftar calon kepsek karena tersangkut masalah mantan Narapidana.

“Kedua calon Kepsek itu tidak pantas dimasukkan dalam daftar Calon Kepala Sekolah. Persyaratan Calon Kepala Sekolah dalam permendikbud No 6/2018, sangat jelas dikatakan pada Bab 2 Point, H. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; jadi aturan yang menjelaskan.” Ujar Herman. Selasa (25-05-2021).

Sebagaimana diketahui, dua calon Kepsek yang dimaksudkan adalah AH yang dulu divonis pungutan liar tahun 2017. 3 bulan ditahan di rutan kemudian divonis tahanan kota dengan alasan Majelis Hakim karena yang bersangkutan mengidap tumor paruh yang dikhawatirkan dapat menular pada binaan rutan. Kedua IS yang divonis satu tahun hukuman percobaan dalam kasus kekerasan terhadap anak didik di sekolah pada tahun 2018.

Sehingga menurut Herman, oknum guru tersebut tidak dapat diangkat menjadi kepsek apabila dia dalam status tersangka atau mantan narapidana.

“Jadi menurut kami kedua oknum tersebut tidak boleh dicalinkan jadi kepala sekolah. Dan keduanya telah kami laporkan ke Plt Gubernur Sulsel, Sekda Sulsel, Inspektorat Sulsel, Ombudsman RI Sulsel dan Mendikbud.” Jelasnya.

Hingga berita ini kami naikkan, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel tidak dapat dihubungi karena nomor Handphonenya tidak aktif. Begitu pula dengan Sekertaris Dinas Pendidikan Sulsel yang tidak merespon panggilan lewat telepon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *