Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Aziz Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Ke Partai Politik di Hotel Grand Asia, Rabu (26/5/21).
Menurut Aziz Namu, salah satu pasal dalam regulasi ini membahas nilai bantuan yang diberikan ke partai politik. Perda nomor 10 tahun 2006 ini menyebut dalam pasal 3 bantuan keuangan sebesar Rp19 juta setiap kursi pertahun.
“Bantuan keuangan ini adalah untuk kegiatan pendidikan politik baik anggota politik maupun masyarakat. Makanya, peserta sosialisasi ini ada kader partai juga masyarakat,” tandas Aziz Namu.
Aziz menambahkan, ada aturan baru terkait nilai bantuan keuangan ke partai politik yakni PP nomor 1 tahun 2018. Dimana, setiap parpol (tingkat Kabupaten Kota) mendapat Rp1.500 sesuai jumlah suara.
“Kalau mau lihat partai besar atau kecil mengacu pada jumlah kursi yang diraihnya. Di Makassar, ada delapan partai besar karena memiliki kursi yang hampir sama,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Patris Suyuti menjelaskan, regulasi ini lahir berdasarkan PP nomor 29 tahun 2005. Tujuannya, memberikan bantuan keuangan terhadap partai politik terkait pelaksanaan program.
“Pemerintah tidak akan berjalan baik jika tidak memiliki mitra kerja, seperti legislatif atau DPRD yang notabane dari partai politik. Mereka ini bekerjasama membangun daerah melalui kerja-kerja di masing-masing sektor,” jelas Patris Suyuti.
Salah satu fungsi DPRD, kata Suyuti, yakni legislatif yakni membuat undang-undang atau regulasi. Kegiatan penyebarluasan produk hukum ini merupakan bagian kerja-kerja anggota dewan dari perwakilan partai politik.
“Jadi, ada perda lahir maka DPRD dan pemerintah harus bekerjasama mensosialisasikan agar masyarakat paham,” ungkapnya. (*)