Online24, Makassar – Aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar banyak yang dikuasai pihak ketiga, terutama lahan. Untuk menyelamatkan aset milik salah satu perusahaan daerah Kota Makassar tersebut, Perumda Air Minum meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar
Sebagai langkah tindak lanjut, Perumda Air Minum dan Kejari Makassar melakukan penandatanganan kerjasama antara Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad dan Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, di Kantor PDAM Makassar, Rabu (9/6).
Kerjasama tersebut bersifat lebih luas lagi karena tidak hanya meminta pendampingan dalam langkah penyelamatan aset, namun juga untuk pemberian opini terhadap kerjasama Perumda Air Minum dengan mitra strategis swasta, khususnya dalam pembangunan dan rehabilitasi pipa, pengawalan terhadap pengadaan barang dan jasa, serta konsultasi hukum lainnya.
Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad mengatakan sebenarnya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Makassar sudah dimulai sejak 2011 silam. Kerja sama tersebut terus berlanjut hingga saat ini dan diperbarui setiap dua tahun.
“Karena batas waktu kerjasama berakhir saat ini, makanya kita perbaharui lagi,” ungkap Hamzah.
Tahun ini, kata Hamzah, selain melanjutkan kerjasama yang sudah dilaksanakan sebelumnya, Perumda Air Minum berharap Kejari bisa membantu menyelamatkan aset.
“Penyelematan aset perusahaan sudah seharusnya menjadi fokus utama direksi. Apalagi, tidak sedikit aset milik PDAM Makassar yang dikuasai pihak ketiga,” tambah Hamzah.
Dia memaparkan beberapa persoalan terkait aset yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Misalnya aset sekitaran Jalan Racing Centre (pinggir saluran samping UNIFA) hingga Perumahan Bukit Baruga Antang, Manggala. Aset lain, Kompleks PDAM Makassar di Jalan Ratulangi.
“Jadi 25 meter kiri kanan sungai itu aset PDAM Makassar, itu dikuasai pihak ketiga. Kompleks PDAM di Jalan Ratulangi, dan masih banyak lagi aset-aset kita di wilayah kecamatan, ada dalam bentuk tanah tapi sudah ada bangunannya,” ujar Hamzah.
Sebagai langkah awal, kata Hamzah, PDAM Makassar akan melakukan inventarisasi aset perusahaan. Pasalnya, Kejari Makassar menginginkan penyelamatan aset perusahaan dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK).
“Ini sementara kita inventarisir. Kita sudah siapkan data-datanya cuma kan petunjuk dari kejari setiap permasalahan itu satu SKK,” tegas dia.
Hamzah juga berharap bantuan Kejari dalam hal pendampingan hukum terkait dengan utang dan penagihan di PDAM Makassar.
Sementara, Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan bentuk pendampingan dari Kejari ke PDAM berbasis pada kepercayaan.
“Masih banyak stigma apabila memberikan masalah ke Kejari akan disidik. Padahal Kami selaku pengacara negara selalu menjaga rahasia klien,” kata Andi Sundari.
Terkait aset PDAM yang dikuasai pihak ketiga, Andi Sundari mengatakan hal itu sudah menjadi perhatian pihak Kejari untuk melakukan pengamanan dan pengawalan.
“Itu menjadi perhatian kami untuk melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga dan yang belum jelas statusnya,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah berfokus untuk melakukan pengamanan aset yang ada di Pemerintah Kota Makassar.
Ia menyebut audit BPK terhadap laporan keuangan sangat berpengaruh bila aset tidak tertata dengan baik.
“Bisa-bisa disclaimer dari BPK karena laporan tidak bagus,” kata dia.
Ia pun meminta aset-aset bermasalah di PDAM untuk diklasifikasi. Hal itu untuk memudahkan pendataan. Andi Sundari menegaskan bisa saja pihaknya mengalihkan kasus tersebut pada pidana khusus.
“Untuk pengamanan aset kita harus mengambil langkah represif,” tuturnya.