Online24, Makassar – Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberi kemudahan dalam pemasangan sambungan baru. Salah satunya dengan memberi dispensasi biaya pemasangan sambungan baru dengan cara diangsur atau dicicil.
Ketetapan ini diatur dalam keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 084/B.3a/VI/2021 tentang Biaya Pemasangan Sambungan Baru dengan Cara Angsuran.
Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Anugrah alkautzar menjelaskan untuk biaya sambungan baru sistem angsuran ini hanya berlaku bagi calon pelanggan golongan tarif sosial dan rumah tangga 1 sampai dengan Rumah Tangga 4 ( R1 s/d R4).
“Tetapi dikecualikan bagi kelompok pelanggan dalam lingkungan perumahan,” jelas Angga–sapaan akrabnya, Rabu (16/6/21).
Angga menambahkan bagi calon pelanggan yang ingin melakukan sambungan baru bisa langsung ke kantor Wilayah Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar terdekat.
Berikut Kantor wilayah PDAM kantor wilayah pelayanan I Jalan Andalas No. 105, Kantor wilayah pelayanan II Jalan Tamalanrea Ruko Komp. BTP Blok M No. 26, Kantor wilayah pelayanan III Jalan Prof. H. Abdurrahman Basalamah No. 3, dan kantor wilayah pelayanan IV Jalan Ratulangi Nomor 3.
“Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 10 Juni 2021,” kata Angga.
Adapaun mekanisme angsuran biaya pemasangan sambungan baru PDAM Kota Makassar yakni Total Biaya Pemasangan Sambungan Baru (Golongan Tarif Sosial dan R1 s/d R4) Rp. 2.139.000.
Rinciannya, angsuran bulan ke satu Rp. 1.139.000 dibayar pada saat proses administrasi pemasangan sambungan baru selesai.
Lalu, Angsuran Bulan Kedua Rp500.000 ditambahkan dengan tagihan air pelanggan di bulan berjalan dan Angsuran Bulan Ketiga Rp 500.000 ditambahkan dengan tagihan air pelanggan di bulan berjalan.