JK Dukung Penutupan Sementara Rumah Ibadah pada masa pemberlakuan PPKM Darurat. Adzan Tetap Dikumandangkan

Nasional18 Views
banner 468x60

Online24jam, Jakarta, – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah yang dilakukan pemerintah untuk menutup sementara rumah ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang rencananya akan berlakukan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021. Menurutnya keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19, mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.

“Salah Satu cara untuk menghentikan laju dari penularan covid ini adalah membatasi kerumunan hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua” hal itu disampaikan JK dari kediamannya Jalan Brwajiya No. 6 Kebayoran baru Jakarta Selatan pada hari kamis 1 Juli 2021.

Namun demikian, Ketua Umum DMI M. Jusuf Kalla, mengharapkan perangkat Mesjid, terutama muadzin tetap menggelar adzan sesuai waktu sholat, dan khususnya marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana hari hari biasa.

Lebih lanjut JK mengingatkan bahwa dalam ajaran islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu JK menghimbau agar umat islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.

Terkait pelaksanaan sholat Id dalam rangka hari raya kurban yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *