Online24, Makassar – Wali Kota Makassar Ramdhan “Danny” Pomanto mengusulkan kapal-kapal Pelni yang tidak beroperasi sementara dijadikan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tak bergejala. Danny akan memohon izin pada pemerintah pusat dan PT Pelni untuk meminjam kapal penumpang untuk dijadikan ruang isolasi apung di sekitar perairan Pantai Losari.
“Kami mengusulkan pada pemerintah pusat, kami sudah mengontak Kemenhub dan BUMN, daerah-daerah yang memiliki laut seperti Makassar bisa dipinjamkan kapal Pelni yang sementara tidak beroperasi untuk dijadikan tempat isolasi mandiri (Isman) apung,” ujar Danny lewat keterangannya, Selasa (6/7/21).
Menurut Danny, alternatif kapal Pelni dijadikan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 tak bergejala (asymptomatik) sangat relevan dengan beberapa pertimbangan rasional, seperti memiliki daya tampung lebih dari 1.000 tempat tidur dan bisa dilakukan beberapa program pemulihan di atas kapal. “Kalau isolasi di hotel daya tampungnya sedikit, paling banyak kapasitas 100 kamar, kalau Kapal Pelni bisa lebih 1.000 tempat tidur. Isman bisa terukur, betul-betul isolated, lebih sistematis, dan yang tidak kalah penting bisa jauh dari pemukiman warga,” ungkap Danny.
Selain itu, Danny juga berencana akan menyiapkan satu hotel khusus bagi tim detektor dan relawan tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 saat menunaikan tugas di lapangan. “Tentu ada perlakuan khusus bagi tim detektor kami, selain jaminan-jaminan lainnya, jika ada yang positif lebih aman isolasi di hotel daripada di rumah mereka,” pungkas Danny.
Diketahui sebelumnya, Danny bersama wakilnya, Fatmawati Rusdi telah meluncurkan program penanganan khusus, yakni Satgas Pengurai Kerumunan (Raika), Satgas Covid Hunter yang bertugas melakukan testing, tracing (pelacakan), dan treatment pada warga yang dicurigai terpapar Covid-19, serta Satgas Detektor yang bertugas melakukan skrining pada seluruh warga Makassar, mulai dengan pendeteksian awal dengan alat GeNose, lalu akan ditindak-lanjuti dengan pemeriksaan swab antigen, dan Swab PCR bagi warga yang terindikasi kuat terpapar atau memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19. (*)