Online24, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sulsel menetapkan belasan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.
Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar. Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.
“Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah,” kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Identitas tersangka tidak dirinci secara utuh. Namun, para tersangka punya keterlibatan dengan proyek pembangunan rumah sakit milik Pemkot Makassar itu.
“Tahap satu pembangunan dianggap total lost, kerugian negara kisaran Rp22 miliar lebih, hasil audit dari BPK RI. Yang kita tetapkan tersangka 13 orang. Kemudian bisa berkembang,” ucap polisi berpangkat tiga bunga melati ini di hadapan awak media.
Di antara mereka ada dari pihak kontraktor, pejabat di dinas kesehatan. “Kami sampaikan inisialnya saja, dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menambahkan. (*)