Langgar SE Walikota, Satgas Raika Makassar Segel Cafe Rustic dan Kawasan Lego-Lego

News, Regional61 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Satgas Raika Makassar menyegel Cafe Rustic di Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (15/8/2021) pukul 23.30 Wita. Kepada wartawan, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, alasan penyegelan tempat usaha tersebut, karena pengelola membandel dan melanggar Surat Edaran (SE) Walikota terkait aturan PPKM Level 4.

“Sebenarnya ada beberapa titik, tapi yang kita lakukan penyegelan itu ada Rustic Cafe, jadi di lantai duanya itu bar, dibawah ada warkop. Jadi mereka seolah-olah membuka warkop, tapi mengoperasikan bar dan menyajikan live music di lantai duanya,” ujar Iqbal, Senin (16/8/2021) malam.

“Mereka juga lewat jam oprasional (22.00 Wita), dan bar (THM) ini memang tidak diperbolehkan selama PPKM Level 4. Selain itu, kita juga sudah beberapa kali menegur tempat usaha tersebut, namun masih mengulangi kesalahannya.
Semalam itu ada beberapa yang kami tindaki, termasuk pelanggaran yang berulang-ulang. Jadi kami sudah masuk ke fase penindakan, jadi proses edukasi, sosialisasi sudah kita lakukan sebelumnya,” tambahnya.

Menurut dia, sebelumnya penyitaan juga sudah dilakukan pihaknya. Sehingga sanksi penyegelan harus dilakukan sebagai tindakan untuk memberi efek jerah. Selain Rustic Cafe, Satgas Raika juga bakal memanggil penanggungjawab Kawasan Lego-lego dan pengelola Burger King (BK) Mal Panakukang. “Kemudian lego-lego juga kita tutup, karena memang tidak dibolehkan juga tempat wisata umum dalam masa PPKM Level 4. Nanti kami akan panggil juga pihak pengelolanya,” terangnya.

Sementara untuk BK dan Mal Panakukang, Iqbal memperingatkan agar restoran cepat saji itu tidak melakukan kesalahan serupa.  “Dilarang makan di tempat, kita sore sudah datang. Kita sudah tindaki kalau hari ini masih melakukan hal yang sama kita akan segel,” tegas Iqbal

Iqbal mengaku, sebelumnya Satgas Raika telah memberikan teguran keras kepada pengelola outlet BK, lantaran berulang kali membiarkan pengunjung makan di tempat. “Jadi peneguran keras karena sudah sering kali juga, jadi kemungkinan sebentar kita akan melakukan penyegelan kalau kembali melakukan pelanggaran,” katanya

Berada di kawasan Mal Panakkukang, Iqbal juga mengingatkan pengelola Mal untuk tetap menjalankan aturan PPKM Level 4 yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. “Tidak menutup kemungkinan Mal Panakkukang menjadi bagian yang kita segel karena memfasilitasi proses itu,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *