Pelaku Pengeroyokan di Gowa Diduga ODGJ, Ahmad Rianto: Psikopat Tidak Dapat Dibiarkan Berkeliaran

Hukum, Regional1 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Akhmad Rianto Penasehat Hukum, Ang Merry (korban pengeroyokan), mendesak Polres Gowa segera melakukan penahan pada pelaku pengeroyokan lainnya. Pasalnya menurut Ahmad Rianto, baru satu orang yang ditahan sementara 4 (empat) pelaku lainnya belum ditahan. Hal itu disampaikan dalam Konfrensi Pers yang digelar di Warkop 52 di Jln. Onta Baru, Makassar. Senin (29-08-2021)

Menurutnya sangat jelas dalam rekaman CCTV saat kliennya di keroyok di rumahnya sendiri di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang No. 84 Pada Tanggal 7 Juli 2021. Hal itu terjadi saat Korban menanyakan mengapa Kong Ambry Kandoly (Suami korban) selalu memeras anak-anaknya dengan cara meminta uang disaat anak-anaknya sedang berusaha untuk membayar beban tagihan utang-utangnya.

“Pada saat Ibu Merry masuk kerumah tersebut, tiba-tiba didatangi oleh Jilianti, Berce, Ruzzo, Sukmawati dan Kong Ambry Kandoly. Justru Sukmawati yang mendorong Ibu Merry sehingga membuat ibu Merry terjatuh dan setelah terjatuh memukul dan menendang Ibu Merry berdasarkan rekaman CCTV yang telah disita oleh Pihak Penyidik Polres Gowa dan telah diperlihatkan kepada Korban Ibu Merry pada saat di BAP.” Ujarnya.

Akibat peristiwa pengeroyokan itu Merry mengalami luka-luka di bagian kepala atas memar dan terjadi penggumpalan darah, luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 755/VII/2021/SULSEL/RES SONNA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021 atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHPidana dan Kekerasan dalam rumah tangga.

Akan tetapi disaat bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan ke Polres Gowa yang dilaporkan adalah Ang Merry dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.

” Jadi sama-sama dijadikan tersangka dengan dua kasus yang berbeda. tapi yang lain tidak ditahan. Pertanyaannya siapa jadi korban?” tambahnya.

Informasi dari kepolisian juga dikatakan bahwa salah satu pelaku bernama berce adalah orang gila.

“harusnya segera ditahan karena orang gila yang melakukan tindakan kejahatan (psikopat) tidak dapat dibiarkan berkeliaran karena akan mengganggu keselamatan jiwa orang lain maka untuk itu haruslah segera ditahan dan dimasukkan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi dan dokter yang menangani akan mengeluarkan diagnosa apakah orang ini mengalami gangguan jiwa atau tidak.” tegasnya.

Untuk itu ia berharap pihak Kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara proporsional, professional dan impassial sehingga kliennya Merry memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *