Sikapi Pernyataan Wali Kota Parepare, WALHI SulSel: Pencemaran Laut Itu Melabrak Aturan

News, Regional1 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merespon pernyataan Walikota Pare-Pare, Soal Pembangunan Anjungan Cempae. Dr. H. M. Taufan Pawe sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak berani melanggar aturan dalam pembangunan di anjungan Cempae.

Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulana SH mengatakan bahwa apa yang dikatakan pemkot tidak berani melanggar aturan dalam pembangunan di cempae tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut dia, Faktanya ada sebaran sedimentasi yang masuk ke padang lamun yang ada di pesisir Cempae. Ini membuktikan bahwa sebenarnya ada pencemaran lingkungan laut pada pembangunan di Cempae.

“Kalau ada pencemaran, maka jelas itu melabrak aturan. Maka Walikota harus menghentikan proyek itu”, kata Arif, Kamis (2/9/21).

Selain itu, Arif menjelaskan ada hak rakyat di pesisir yang diganggu. Ada ruang hidup masyarakat yang dihilangkan di Cempae karena proyek reklamasi. sekali lagi temuan kita jelas ada ruang perempuan pesisir yang menjual ikan tergusur dari tempatnya. Ketika anjungan cempae ini dibangun maka sudah dipastikan ruang perempuan pesisir hilang dan tempat parkir perahu nelayan semakin jauh dan menambah beban para nelayan.

“Kedua hal itu juga bertentangan dengan prinsip pembangunan yang baik dan berkelanjutan. Bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. dan secara etik sebagai kepala daerah, sangat disayangkan bahwa pembangunan kota menghilangkan hak perempuan dan nelayan di pesisir. dengan demikian, sudah seharusnya walikota dengan gelar doktor hukum menghentikan pembagunan tersebut dan Gakkum KLHK serta Polda melakukan penyelidikan, audit lingkungan baik terhadap dinas PUPR maupun perusahan kontraktor yang mengerjakan proyek itu” tambahnya.

Lebih jauh Arif juga mengatakan, soal izin-izin yang dimiliki pemkot, kita harus memastikan apakah prosedur dan mekanisme penerbitan izin sudah benar, makanya harus dilakukan audit lingkungan, dan pihak yang berwajib melakukan audit lingkunagn yaitu penegak hukum. Jadi kami minta dan Gakkum KLHK dan Polda Sulsel untuk turun ke lokasi proyek dan mengaudit proyek tersebut terutama dalam aspek lingkungan dan sosialnya.

“Melihat adanya dugaan pelanggaran lingkungan di pesisir cempae terkait proyek anjungan tersebut maka kami terus mendesak KLHK dan Polda agar tegas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran itu. Faktanya sudah cukup jelas, adanya sedimentasi yang menyebar dan mencemari padang lamun dan biota yang ada di perairan cempae, bisa menjadi pintu masuk Polda dan KLHK untuk lebih aktif menyelidiki terkait dugaan pelanggaran itu” Tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *