Bukan Suap, Rp4,6 M itu Dipinjam NA

Hukum1 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Sidang dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA), sepertinya makin hari makin jauh panggang dari apinya. Iya, dugaan kalau NA terlibat skenario suap sejumlah proyek di lingkup Pemprov Sulsel itu, pelan tapi pasti, tampaknya makin tak terbukti.

Sejak sidang pertama digelar hingga memasuki pekan kesebelas, Kamis 23 September 2021 ini, satu per satu saksi membeberkan fakta kalau mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, sama sekali tak terlibat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Baik skenario suap langsung maupun tak langsung.

Uang sebesar Rp4,6 miliar yang disebut-sebut diterima NA dari pengusaha itu, rupanya dalam bentuk pinjaman, bukan pemberian suap maupun ucapan terima kasih seperti yang disangkakan.

“Uang Rp4,6 miliar itu dipinjam Pak NA dengan jaminan ruko yang ada di Jalan Penghibur. Pak NA juga siap bayar bunga dan saya sanggupi setelah konsultasi dengan istri,” beber Yusuf Tius, pengusaha aspal yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, siang tadi.

Pinjaman dalam bentuk mata uang rupiah tersebut, lanjut Tius, bersama istrinya langsung ia antarkan ke perumahan dosen Unhas Tamalanrea, di rumah pribadi NA.

“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor. Dan itu statusnya murni hutang-piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” jawabnya kepada JPU KPK.

Hanya saja, lanjut Tius lagi, kalau dana pinjaman yang sudah terlanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA. Selang beberapa saat, dia dihubungi NA kalau akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.

“Katanya NA, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menguhubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak NA. Namun disarankan Pak Ardi, kalau saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak,” jelas Tius yang dibenarkan Mikey, saksi lainnya.

Disinggung soal proyek, Yusuf Tius juga mengaku tak pernah membahasnya dengan NA, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat. Menurutnya, kalau dia dengan NA hanya pertemanan saja. Sering diajak ngobrol santai kala ada waktu senggang. Biasanya malam, sejam hingga dua jam.

“Pak NA sering panggil saya karena suka bercaanda. Dia NA itu orang baik. Makanya, saat beliau minta pinjaman uang, langsung saya sanggupi. Itupun sama sekali tidak ada janji-janji proyek dan semacamnya,” katanya.

Selain kedua pengusaha tadi, sidang juga menghadirkan pejabat Pemprov Sulsel lainnya, antara lain Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulsel. Edy yang saat ini menjabat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel itu, mengaku sering dipanggil oleh gubernur. Itupun berkaitan dengan tugasnya di Dinas PUPR Sulsel.

“Di setiap kesempatan, Pak NA menyampaikan soal bagaimana lelang dini. Itupun pak gubernur selalu menekankan dan menyampaikan, agar semua diselesaikan secara baik, administrasi lengkap dan transparan,” kata Edy menjawab pertanyaan JPU KPK. (#)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *