Online24, Makassar – Legislator Partai NasDem, Ari Ashari Ilham terus menyosialisasikan produk hukum daerah kepada seluruh masyarakat Kota Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu tidak ingin ada masyarakat yang tidak mengetahui produk-produk hukum yang sudah diterbitkan pemerintah kota. Salah satu produk hukum yang disosilisasikan yakni Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Almadera, Kamis (30/9/21).
Melalui perda ini, Ari berharap tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban dalam melaksanakan TSLP yang menyentuh langsung masyarakat. Program yang dimaksud seperti, dana hibah yang diberikan perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial dalam bentuk barang atau uang.
Pelayanan sosial berupa kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial. Serta perlindungan sosial berupa pemberian kesempatan bagi para atlet nasional atau daerah yang sudah purna bakti. “Jadi kita berharap semua perusahaan bisa memahami apa-apa kewajiban terhadap lingkungannya,” tegas Ari.
Iskandar selaku narasumber mengatakan setiap perusahaan harus mengeluarkan CSR 2,5% dari laba setiap tahun untuk masyarakat. “Bisa CSR dalam bentuk sunatan massal atau mungkin pemberian vitamin kepada masyarakat,” ujarnya.
Kata dia, pemerintah kota wajib menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan perencanaan program TSLP. Dewan TSLP yang bertugas melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait dan perusahaan perihal program yang diunggulkan.
“Bantuan perusahaan dalam bentuk CSR yang membantu menyukseskan program pemerintah kota tanpa membebani APBD. Makanya program perusahaan dan OPD itu mesti sejalan,” ungkap dia. (*)