Online24, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Almadeera, Minggu (21/11/2021).
Dalam pemaparannya, Andi Suhada menyatakan bahwa retribusi sampah mesti dibayarkan oleh masyakarat. Bukan sekadar kewajiban melainkan merupakan bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan Makassar. “Tentunya hasil apa yang kita berikan kepada pemerintah itu masuk ke kas daerah (Pendapatan Asli Daerah) dan digunakan untuk pembangunan kota Makassar,” jelas Andi Suhada.
Ketua DPC PDIP Kota Makassar ini memastikan penarikan retribusi mendorong pelayanan kebersihan sampah lebih baik. Apalagi, volume sampah yang kian meningkat membutuhkan kerja ekstra bagi petugas. “Karena pola konsumsi masyarakat yang semakin besar dan menghasilkan sampah yang besar bukan hanya rumah tangga tapi hotel, perusahaan, dan lainnya,” ujar Andi Suhada.
“Sebagai masyakarat yang taat aturan, apa yang menjadi isi dari Perda kita harus pahami. Dari kondisi itu, kita buat aturan ini agar jelas pelayanannya,” sambungnya.
Camat Makassar, Alamsyah Sahabuddin yang juga sebagai narasumber turut menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa restribusi sampah penting sebagai instrumen PAD. “Jadi memang kita tidak punya pabrik dan lain sebagainya itu untuk menghasilkan uang, jadi pemerintah mencari solusi perencanaan pembangunan infrastruktur melalui aturan tersebut,” ujarnya.
“Sebagai kota jasa, melihat kondisi itu, kita buatlah aturan tersebut sebagai sumber PAD kita untuk membangun Kota Maksssar,” sambung Alamsyah.
Narasumber kedua, Usman Muin pun mengajak masyakarat untuk bisa peduli dan taat restribusi sampah. Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi dalam keberlanjutan pembangunan di Kota Makassar. “Cuma bagian dari mencukupi biaya operasional, dan keberlangsungan kota Makassar itu bergantung dengan retribusi sampah,” tutup Konsultan Hukum dan Lingkungan Hidup ini. (*)