Tolak Kenaikan Upah yang Tidak Sesuai Kebutuhan Hidup Layak, Aliansi Perjuangan Rakyat Ancam Lakukan Mogok Nasional

Regional63 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Aliansi Perjuangan Rakyat (ALPAR) Makassar ancam akan lakukan aksi Mogok Nasional (MONAS) jika kenaikan Upah buruh tetap dilaksanakan tapi tidak sesuai dengan taraf Kebutuhan Hidup Layak.

Hal itu disampaikan Akhmad Rianto, SH dari Partai Buruh Sulsel yang didampingi oleh KSPI Sulsel, SPN Sulsel, FSPMI Sulsel, GSBN, SGBN Sulsel, FSB KAMIPARHO Mks, SBNI Sulsel, saat jumpa pers di sekretariat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Perumahan Marhahamah Depag, Daya. Makassar. Kamis (02-11-2021).

Rintho sapaan akrabnya mengatakan, “UU Cipta Kerja merupakan bentuk atau upaya pemerintah untuk mendegradasi hak rakyatnya. Setahun sejak di tetapkannya, UU ini sudah sangat banyak merugikan rakyat terutama kaum buruh. Banyaknya pasal-pasal dan juga PP turunan yang melegalkan penerapan sistem kerja yang menindas kaum buruh dan membuat mereka semakin jauh dari kesejahteraan.”

“Untuk memperoleh kehidupan yang layak maka harus di barengi dengan perolehan upah yang layak pula. Namun, yang terjadi kenaikan upah buruh yang ditetapkan oleh kementrian ketenagakerjaan terialu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.” Lanjutnya.

Menurutnya, Penetapan upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 lebih berpihak kepada pengusaha daripada kaum buruh atau pekerja, padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai kelompok masyarakat yang rentan dan lemah.

“Berdasarkan survey kami, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp. 4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2020 padahal kepmenaker tersebut dibuat setelah pengesahan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sedangkan upah minimum di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Sampai saat ini baik dewan pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yang harusnya menjadi acuan penetapan upah minimum.” Jelas Rintho.

Untuk itu dengan tegas mereka mengatakan menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena dinilai penetapan tersebut sangat jauh dari kelayakan sesuai amanah konstitusi UUD RI tahun 1945. Sehingga mereka mengancam akan melakukan Mogok Nasional (MONAS).

“Kami akan turun melakukan aksi Mogok Nasional di beberapa titik dan dipusatkan di kantor Gubernur Sulsel. Tuntutan kami yakni:
1. Cabut PP 36 Tahun 2021 dan keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja
2. Tolak rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dewan Pengupahan Kota Makassar.
3. Revisi SK Gubernur Sulsel No. 2511/XI/ Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan tetapkan kenaikan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar sebesar 10 %.” Tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *