Online24jam, Makassar, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diberlakukan di Makassar, pemberlakuan ini bakal diterapkan mulai tanggal 10 Mei hingga 23 Mei 2022. Demikian disampaikan sesuai surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar.
Menanggapi hali itu, pihak Komisi A DPRD Kota Makassar meminta pengoptimalan pemberlakuan tersebut, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan para Camat se Kota Makassar. Rabu (11/05/2022).
Akan tetapi saat rapat RDP tidak banyak yang hadir sehingga rapat pun hanya berlangsung singkat. Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa, akhirnya mengambil keputusan penundaan rapat.
“Kami tunda dulu sampai besok. dan kami minta pihak THM agar semua bisa hadir esok harinya,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, saat dihubungi mengatakan bahwa selama ini pihaknya ikut aturan Pemerintah saja. Apalagi selama Pandemi memang THM yang beroperasi hanya sebanyak 50 persen.
“Kita itu selalu ikuti saja anjuran pemerintah. kita tunggu saja bagaimana baiknya.,” jelasnya.