Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal, Ada Sex Toys

Regional380 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Barang ilegal hasil sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan ( Kanwil DJBC Sulbagsel) selama 2020-2021 dimusnahkan.

Pemusnahan barang ilegal berupa rokok, minuman keras, hingga sex toys itu berlangsung di Halaman Kanwil DJBC Sulbagsel Jalan Satando, Kota Makassar, Selasa (12/7).

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo merinci untuk rokok ilegal ada 5.249.260 batang yang dimusnahkan.

Sedangkan untuk minuman keras atau miras ada 92,68 liter, dan tiga buah mainan seks atau sex toys yang juga ikut dimusnahkan Bea Cukai.

“Dari penindakan ini diperkiraan total kerugian negara Rp 2,4 miliar. Terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN HT,” kata Nugroho.

Jutaan batang rokok tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan pita cukai dan sebagian besar menggunakan pita cukai palsu.

“Barang larangan jenis mainan seks atau sex toys itu dilarang untuk diimpor karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegasnya.

Kata dia, Kanwil DJBC Sulbagsel dari tahun ke tahun terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman yang mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal.

“Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa barang kena cukai dan minuman keras yang ilegal serta barang larangan jenis mainan seks dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK. 06/2016,” tutupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *