25 orang PPKS ini terdiri dari 19 penyandang disabilitas dan enam orang lansia. Perekaman data kependudukan dilakukan selama dua hari, 27 – 28 Juli 2022.
“Kegiatan ini difasilitasi Dinas Sosial Luwu Utara, bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Plt. Kadis Sosial Luwu Utara, Ari Setiawan, Minggu (31/7/2022), di Masamba.
Ari Setiawan mengatakan, perekaman data kependudukan dilakukan dengan mengunjungi rumah masing-masing, mengingat keterbatasan yang dimiliki 25 PPKS tersebut.
“Dengan keterbatasan yang dimiliki, mereka tentu susah mengakses tempat pelayanan perekaman data kependudukan, sehingga dilakukanlah proses perekaman secara door to door agar mereka memiliki Nomor Identitas Kependudukan,” terangnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Luwu Utara ini mengungkapkan bahwa 25 PPKS ini adalah calon penerima bantuan program Asistensi Rehabilitasi Kementerian Sosial melalui Sentra Wirajaya, Makassar.
“Ya, mereka adalah calon penerima bantuan program Asistensi Rehabilitasi Kementerian Sosial melalui Sentra Wirajaya Makassar,” pungkasnya