Sakit Hati, Warga Takalar Aniaya “Pacar” Istri Sirinya

News230 Views
banner 468x60

 

ONLINE24,MAROS, – Diduga akibat cemburu, seorang warga Takalar, AH (32) menikam korban MC (24) yang tak lain kekasih dari istri sirih si pelaku.

Tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis 4 Agustus lalu ini tak hanya dilakukan AH. Ia dibantu rekannya warga Makassar, RE.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra menjelaskan kejadian ini bermula ketika pelaku berinisial AH warga Takalar (31) mendatangi TKP atau rumah kos istrinya I (19).

Dimana I diketahui bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Makassar.

“Saat tiba di rumah kos istri sirihnya sekitar pukul 23.00 Wita pelaku mendapati rumahnya tekunci tapi mendengar suara lelaki MC (24) warga Maros.

“AH yang termakan cemburu buta, kemudian mengajak pelaku lain RE (18) yang merupakan warga Makassar untuk membantunya berjaga-jaga dipintu belakang,” katanya.

Saat korban keluar kata dia, pelaku RE berteriak sehingga AH langsung datang. Korban yang tak berdaya langsung dipukul dan ditikam oleh lelaki AH menggunakan tanpa gagang badik.

“Korban tidak bisa melawan, karena AH menyerang korban dengan bersama rekannya RE,” sebutnya.

Dalam kondisi luka di bagian pinggang kiri, MC kemudian melarikan diri dan kedua pelaku tidak mengejarnya.

“Kedua pelaku kemudian mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 M dari TKP kemudian membakarnya bersama,” jelasnya.

Dia mengatakan kalau pelaku pertama RE berhasil ditangkap di kediamannya sehari setelah kejadian. Kemudian selanjutnya pelaku AH berhasil ditangkap di kediamannya dua hari setelah penangkapan RE.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran 18 cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaos yang bolong pada bagian pinggang dan celana boxer milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana.

“Hukuman penjara 7 tahun,” sebutnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan pelaku diduga cemburu karena istrinya I memiliki pacar.

“Jadi korban MC dan istri pelaku memang berpacaran. Modusnya karena cemburu,” katanya.

Akibat luka tikaman dipinggang kiri kata dia, korban sempat mendapat jahitan.

“Sekarang sedang menjalani rawat jalan,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *