Ingin Miliki Uang Kertas Keluaran Baru Tahun Emisi 2022? Ayo ke Layanan Kas Keliling Untuk Penukarannya

Ekonomi65 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Sehubungan dengan telah diluncurkannya uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bersama dengan perbankan di wilayah Sulsel membuka layanan kas keliling penukaran uang Rupiah TE 2022 pada tanggal 19-24 Agustus 2022. Melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang Rupiah TE 2022. Layanan resmi penukaran uang Rupiah TE 2022 tidak dipungut biaya.

Direktur Eksekutif Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana mengatakan untuk melakukan penukaran masyarakat diminta menggunakan Aplikasi PINTAR. Agar terhindar dari antrian lama dan lebih mudah.

“Untuk penukarannya kami sarankan agar masyarakat terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/.” Ujarnya.

Tampilan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022,

Adapun jadwal penukaran masyarakat bisa melakukan dibeberapa lokasi yang dimaksud diantaranya:
– 19 Agustus 2022 jam 09.00-11.00 di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.
– 22 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.
– 23 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
– 24 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

Sebagaimana diketahui, sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI. Pengedaran uang Rupiah TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap. Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *