Online24jam, Makassar, – Pasca dugaan kasus penggelapan dana, Pasar Butung kembali dibuka. Lantaran sejumlah pedagang melakukan aksi protes kepada pengelola pasar. Para pedagang mulai protes karena selama ini menyetor sewa los ke pengelola pasar. Ternyata pengelola pasar tidak menyetor sewa los tersebut.
Direktur Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein mengatakan, pemerintah kota melalui Perumda Pasar akan mengambil kembali pengelolaan pasar butung. Pengambilalihan itu, untuk menyelamatkan aset pemerintah kota Makassar. Namun, sebelum mengambilalih Perumda Pasar akan menelaah, mengenai prosedurnya dengan berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau memang harus mengambil kembali pengelolaan pasar maka kami akan lakukan itu. Kami juga tidak mau salah langkah. Kami akan menelaah, mempelajari dulu permasalahan yang ada,” ujarnya.
Ichsan menerangkan, sejak 2019 lalu, Perumda Pasar Makassar Raya telah memutuskan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan pihak yang mengklaim sebagai pengelola. Saat ini pasar butung telah dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang diketuai oleh Dr Andri Yusuf yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
“Yang bermasalah ini adalah yang dianggap sebagai pengelola, kami tidak anggap dia itu pengelola tapi masyarakat anggap itu adalah pengelola. Secara hukum pengelola pasar tidak berhak melakukan pengelolaan di pasar butung,” katanya.
Menurutnya, pihak pengelola tidak boleh lagi memungut retribusi penyewaan lods karena secara hukum dinilai tidak resmi lagi, pasca pemutusan kerjasama dengan pemerintah kota dalam hal ini Perumda Pasar.
“Memang pengelolaan sekarang ini secara perjanjianya sudah diputus sejak 2019. Maka dianggap tidak resmi lagi untuk mengelola dan tidak boleh lagi mengambil jasa apapun dari sewa tempat atau retribusi apapun dari pedagang,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengambil alih kembali pengelolaan pasar butung untuk menyelamatkan para pedagang.
“Jadi kami mempersiapkan dengan berkoordinasi dengan wali kota dan pihak APH melalui kejaksaan seperti apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan para pedagang yang ada di sana,” tuturnya.
Untuk diketahui, Andri Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jen) pasar butung Perumda Makassar.