Online24jam, Makassar, – Aksi unjuk rasa Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dalam aksinya mereka menyebutkan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari kasus – kasus tersebut.
Disebutkan banyak temuan tidak masuk akal dalam reses yang dilakukan anggota DPRD Bone selama 2 kali tahapan itu. Di antaranya, ada yang mengklaim acara pernikahan sebagai kegiatan reses, belanja fiktif dengan bukti yang tidak lengkap dan tidak sah.
“Ada anggota dewan yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal itu palsu. Fotonya itu bahkan dilakukan di rumahnya dan yang paling parah, kami juga pernah menemukan anggota dewan yang menggunakan foto acara resepsi pernikahan dalam kegiatan resesnya. Serta sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari penggunaan biaya paling besar ditemukan, pada biaya belanja uang transportasi bagi para peserta reses atau temu konstituen.” Ujar salah seorang dalam orasinya.
Disebutkan untuk biaya tersebut menghabiskan anggaran hingga Rp 1,3 miliar. Dalam rinciannya, dana sebesar Rp 15 juta setiap anggota DPRD diklaim dalam laporan pertanggungjawaban dalam satu tahapan reses yang berlangsung selama 6 hari. Dalam 2 kali tahapan, peserta menghabiskan anggaran sebanyak Rp 30 juta yang kemudian dikalikan sesuai jumlah 45 anggota dewan yang menggelar reses. Yang mana, dana anggaran tersebut diserahkan melalui bendahara DPRD ke Pendamping reses perseorangan.
Untuk itu, berdasarkan fakta di lapangan, mereka menuntut, mendesak kepada KPK RI untuk segera menangkap oknum APH yang diduga kuat menerima FEE dan berdagang beras dalam program sembako Bansos Kab. Bone, Sulawesi Selatan. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus dugaan Korupsi dana Reses 45 Anggota Dewan Kab.Bone Sulawesi selatan. Serta mendesak kepada KPK RI Dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Pembangunan islamic center Kab. Bone sulawesi selatan. Dan mendesak kepada Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena tidak becus menagani kasus di Sulawesi Selatan.