Online24, Makassar -Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan keempat, di Hotel Grand Maleo, Kamis (30/3/2023)
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat” mengjadirkam narasumber, Ir. Arham (Pengurus Baznas Kota Makassar) serta Wakil Ketua Baznas Kota Makassar, Drs. Abdul Jurlan.
Dalam sambutannya, Muchlis Misbah mengatakan, zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam. Mengangkat derajat keimanan seseorang sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan.
“Zakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat, asal dikelola dengan benar dalam hal ini lembaga pengelola zakat seperti Badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Makassar,” kata Muchlis Misbah.
Karenanya, Politisi Partai Hanura ini berharap, melalui sosialisasi ini menjadi momen yang tepat untuk lebih memahami akan pentingnya berzakat.
“Smoga dengan berzakat akan mengsucikan diri kita dan semakin meningkatkan keimanan kita,” paparnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Arham selaku narasumber mengatakan, daya guna zakat diharapkan dirasakan dalam segala sektor, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Hingga ke tahap RT RW akan di adakan Badan Amil Zakat.
“Dengan demikian kesenjangan sosial dapat diminimalisir dengan jika masyarakat paham terkait pengelolaan dan mengeluarkan zakat sesuai tuntunan agama ,” paparnya.
Sementara, Abdul Jurlan selaku narasumber kedua mengatakan,
potensi zakat di Makassar itu 1,4 Triliun. Jika dibagi jumlah warga miskin di Makassar, maka tidak ada lagi warga miskin.
Hanya saja, tahun 2022 Baznas Kota Makassar hanya mampu
menghimpun zakat sebanyak 30Milyar masih jauh dari angka yang diharapkan.
“Perhatian kita dalam hal mengeluarkan zakat masih sangat minim. Berbagai upaya telah kami lakukan, kendala yang kami hadapi terus diminimalisir,” terangnya. (*)