Pengadilan Agama bersama Disdukcapil Makassar Laksanakan Itsbat Nikah

Regional70 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Sebanyak 45 Pasangan Suami Istri menjalani sidang itsbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama Kelas 1A bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Makassar, yang berlangsung di Hotel Grand Puri, Jumat (25/08/2023).

Dalam kegiatan ini turut hadir pula pihak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang yang selanjutnya akan menerbitkan Buku Nikah bagi pasangan suami istri yang beragama islam.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Muhammad Ahdhar Saleh menyampaikan bahwa Itsbat Nikah ini merupakan kegiatan kerjasama dukcapil makassar dengan pihak terkait untuk membantu masyarakat yang masih terkendala dalam pengurusan dokumen – dokumen penting seperti kepemilikan Buku Nikah.

“sebagaimana diketahui ya, bahwa buku nikah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan, sehingga kami bekerjasama agar bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan publik”. ujar Ahdhar

Itsbat Nikah itu sendiri merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dengan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di kantor urusan agama setempat sehingga pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *