Resmob Polda Sulsel Amankan 4 Warga Sulsel Memiliki Senjata Api Ilegal

Peristiwa139 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan empat tersangka pembeli senjata api ilegal dari tangan HY, yang telah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dengan informasi tersebut, polisi pun mengejar para pembeli senjata api ilegal di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Alhasil seluruh tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, dalam dua hari yakni 24-25 Agustus.

Tersangka pertama yang diamankan yakni MYD di daerah Tombolo, Gowa, RSM yang membeli senpi jenis SIG Sauer P226 diamankan di daerah Tamalate, Makassar, RIB yang merupakan pegawai BUMN ini diamankan di Jl Poros Rantepao, Makale, Toraja Utara, Terakhir polisi meringkus FD di Jl Rajawali Makassar.

Empat orang ditangkap terkait kepemilikan senjata api ilegal, Penangkapan tersangka kepemilikan senpi ilegal merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Ucap Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso, Selasa (29/8/2023).

Keempat tersangka dan barang bukti kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sulsel. Para tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *