Online24, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Swiss-Belinn, Jalan Boulevard, Senin, 2 Oktober 2023.
Pada kesempatan itu, Imam Musakkar meminta warga untuk melapor jika ada gangguan ketertiban umum. Tidak usah segan demi kenyamanan beraktivitas.
Ia menyampaikan bahwa Perda ini mengatur berbagai aturan soal ketertiban umum. Oleh karenanya, dia meminta warga mesti paham perihal Perda ini terlebih dulu.
“Jadi perda ini punya bertujuan untuk salah satunya meningkatkan kesadaran kesadaran terhadap hukum. Jadi perda ini hadir karena ada berbau yang negatif,” ucapnya.
Atas perda itu pula, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini menegaskan bahwa segala hal yang menggangu ketertiban umum wajib dilaporkan.
“Sudah ada aturannya, jika ada orang yang berbuat hal negatif itu harus dilaporkan ke pihak terkait,” kata Imam Musakkar, dikutip dari Datakita.co.
Imam Musakkar pun mengaku siap membantu laporan masyarakat terkait permasalahan yang mengganggu ketertiban umum.
“Sebab kita berhak hidup berpositif di Kota Makassar,” pungkasnya.