Polres Maros Tangkap 3 Pelaku Komplotan Pencuri Tiang Jaringan

Nasional, News49 Views
banner 468x60

Online24,Maros,– Jajaran Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian tiang jaringan dan mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku tersebut dihadirkan saat konferensi pers bersama rekan-rekan media, bertempat di Aula Mapolres Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (23/01/24).

Pelaku merupakan Kiswan Rajab alias KR (38), Illang (24) dam Hamdan (32) diamankan dilokasi yang sama di Kota Makassar.

Waka Polres Maros, Kompol Andi Alamsyah menjelaskan kronologis kejadian ketika Kiswan bersama kedua rekannya ingin mempertanyakan upah pemasangan tiang jaringan yang dikerjakan para pelaku.

“Pelaku (Kiswan) bersama kedua temannya ini menggunakan mobil pickuop menuju PT. Tiga Serangkai Maju Jaya mempertanyakan upah mereka yang belum terbayarkan dari perusahaannya,” kata Wakapolres saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (22/1/2024).

Namun, pihak kantor menjawab kalau belum ada pembayaran dari perusahan.

“Kantornya bilang belum ada katanya pembayaran untuk mereka,” ujarnya.

Merasa tidak terima atas jawaban pihak perusahaan, ketiga pelaku langsung menuju gudang dan membawa kabur tiang jaringan.

“Karena tidak terima upah pemasangan tiang, ketiganya langsung menuju gudang tersebut untuk mengambil 17 batang tiang inforte tanpa izin pemilik perusahaan,” ungkap Wakapolres.

Pelaku langsung membawa kabur tiang tersebut kerumah salahsatu pelaku.

“Pelaku membawa tiangnyabkerumah Kiswan untuk dijadikan jaminan agar pihak perusahaan membayarkan upah mereka,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tiang besi dan kendaraan bermobil jenis Pickup yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal n 363 ayat 1 sub pasal 362 junto 55 KUHP atas pencurian dan penggelapan dengan ancaman penjara hukuman 7 tahun.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *