528 Tenaga PPPK Pemkab Maros Resmi Terima SK

Nasional, News2095 Views
banner 468x60

Online24, Maros – Sebanyak 528 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK). Tenaga PPPK ini merupakan pegawai yng terangkat pada penerimaan formasi tahun 2023 lalu.

Wakil Bupati Maros Hj Suhartina Bohari meminta kepada 528 tenaga PPPK ini untuk tidak menggadaikan SK-nya (mengambil kredit bank) karena akan menyulitkan pegawai itu sendiri.

“Kalau sudah terima SK, jangan lagi “dikasi sekolah” di Bank-bank karena kebiasaan pegawai kalau sudah terima SK langsung digadai ke Bank untuk mendapatkan dana tunai apalagi jika tujuannya untuk keperluan konsumtif itu sebaiknya jangan karena akan kesulitan nantinya,” ujar Ketua Golkar Maros ini.

Perempuan yang akrab disapa Hati ini menambahkan, seringkali ASN atau pegawai tidak tanggung-tanggung dalam mengambil kredit sampai gajinya tersisa sedikit sehingga untuk hidup malah semakin susah. “Maksimal itu 50 persen dari gaji kalau mau ambil kredit itupun kalau keperluannya sangat penting, jika tidak lebih baik ditabung sedikit demi sedikit. Karena ada juga pegawai yang besar pasak dari pada tiang jadinya utang menumpuk,” bebernya.

Selain itu, Hati juga meminta kepada tenaga PPPK ini untuk tetap menjaga semangat dan etos kerja. “Waktu masih honorer rajinnya bukan main, tapi setelah terangkat PPPK malah malas-malasan itu tidak boleh. Harus semakin produktif dan semakin baik kinerjanya,” paparnya.

Sementara itu, kepala BKPSDM Maros Sri Wahyuni menyebutkan 528 tenaga PPPK yang terangkat dan terima SK terdiri dari 287 orang PPPK tenaga guru, 50 orang tenaga teknis dan 191 orang tenaga kesehatan.

“Pemberian SK juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Maros dan PT Taspen cabang Makassar tentang peningkatan layanan Taspen dan kepesertaan anak usaha Taspen di Lingkup Pemkab Maros,” ujarnya.

Juga kegiatan ini tambah Sri Wahyuni dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Maros dengan asuransi jiwa taspen tentang pengelolaan asuransi jiwa kecelakaan diri. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *